Lensapapua- Pemerintah Kabupaten Sorong melakukan penandatangan perjanjian kesepakatan bersama atau Memorandum of Understanding (MoU) dengan Kejaksaan Negeri setempat, tentang Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara, Pendampingan dan Pengawasan Akuntabilitas Penggunaan Dana Penanggulangan Covid-19, berlangsung di pendopo rumah jabatan bupati, Selasa (19/5-2020).
Dalam menghadapi situasi pandemi Covid-19 seperti saat ini sangat diperlukan kinerja cepat, dan sesuai dengan aturan yang berlaku, ujar Bupati JK (sapaan akrab bupati) melalui sambutannya.
Untuk itu, bupati berharap dengan adanya kerja sama ini Kejaksaan Negeri Sorong dapat memberi informasi dan mengawal penggunaan anggaran dalam menghadapi Covid-19.
Selain itu bupati juga memberi apresiasi kepada anggota DPRD yang terus mendukung Pemda dalam menghadapi pandemi Covid-19.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Sorong I Ketut Maha Agung mengatakan, bahwa Kejaksaan Negeri sebagai pengacara Negara siap untuk mendamping Pemda dalam menghadapi permasalahan hukum, baik yang datang dari masyarakat ataupun penggunaan anggaran daerah.
Terkait realokasi dan refocusing anggaran untuk penanggulangan Covid-19, Kajari mengungkapkan bahwa pihaknya akan terus mengawal dan membantu pemerintah daerah dalam mengambil kebijakan penganggaran.
“Dalam situasi seperti sekarang ini diperlukan langkah yang cepat dan strategis,”tandasnya.
Jika, ada kebijakan yang diambil mungkin akan melewati beberapa aturan yang tidak disadari, untuk itu kami akan siap mendampingi, dan mengarahkan.
Kami sebagai pengacara Negara siap membantu 24 jam dan itu gratis, jelas Kajari Sorong.
Turut hadir menyaksikan kegiatan tersebut, Wakil Bupati Suka Harjono, Penjabat Sekda Ari Wijayanti, anggota DPRD Kabupaten Sorong, Tim Satgas Covid-19, serta para pimpinan OPD. (Red/Humas/yet/kk/2020)