Lensapapua– pada tahun 2014 ada kurang lebih 9 SKPD menjadi temuan Inspektorat Kabupaten Sorong, dan tindaklanjutnya mereka respon baik dengan dana yang dikembalikan sekitar Rp 1,9 miliar, sedangkan sisanya administrasi, ujar Inspektur Clif Jabsenang, S.Sos, M.Si di Aimas, Senin (26/1).
Kalau masalah administrasi kita tidak gunakan kemudahan aturan. Ia mencontohkan, seperti pengadaan roda empat kemarin itu kita bayar pajak, yang seharusnya kita minta kemudahan. Karena kendaraan yang dipakai fungsinya buat kegiatan sosial yang digunakan pemerintah.
Sementara nanti lima tahun kemudian pemilikan yang mau ambil itu dibebankan pajak.Jadi tidak harus dikembalikan.
Kalau bicara soal aturan semua SKPD atas temuan itu semuanya sudah dikembalikan, dan mengapa setiap tahun selalu saja mengulangi kesalahan, kembali Jabsenang mengatakan, biasanya kelebihan bayar atau perhitungan-perhitungan yang tidak sesuai dengan biaya lebih besar dari harga satuan.
Hal ini memang tidak disengaja, dan lebih dipersoalkan masalah teknis administrasi, bebernya. (rim/Red)