banner 468x60

2 Pelaku Pencurian Kabel Bandara Biak Diamankan Polisi

2 Pelaku Pencurian Kabel Bandara Biak Diamankan Polisi

banner 120x600
banner 468x60

Lensapapua, Biak – Polres Biak Numfor Gelar konferensi pers terkait kasus pencurian kabel runway landasan pacu Bandara Frans Kaisiepo Biak, berlangsung di Ruang Lobby Mapolres Biak Numfor, Selasa (24/09/2024).

banner 325x300

Kapolres Biak Numfor AKBP Ari Trestiawan, S.H,SIK,M.H, didampingi Kasat Reskrim Iptu Dr Tantu Usman,S.H,M.H mengungkapkan bahwa pelaku pencurian tersebut berjumlah 3 orang, pihaknya telah mengamankan 2 pelaku sementara 1 pelaku lainnya masih dalam pengejaran atau masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Pencurian tersebut terjadi pada Minggu 18 Agustus 2024 sekitar pukul 05.00 WIT dini hari di areal Bandara Frans Kaisiepo ujung timur Jalan Ahmad Yani Desa Kababur Distrik Biak Kota Kabupaten Biak numfor.

“Akibat perbuatan para pelaku mencuri kabel dan mengambil isi tembaganya seberat 25 kilogram ini, pihak bandara mengalami kerugian kurang lebih Rp 4 Miliar,”Ungkap Kapolres.

Kronologis pencurian tersebut yaitu para tersangka melakukan pencurian dengan memanjat pagar bandara di sebelah timur, masuk ke dalam area bandara melewati landasan pacu ke arah barat dan menemukan kotak/boks di pinggir landasan, pelaku menarik kabel di dalam boks sehingga terlepas dan memotong kabel dengan gergaji kemudian membawa kabel menggunakan karung selanjutnya berjalan keluar area bandara melewati pintu sebelah barat dan meninggalkan lokasi kejadian.

“Motif pencurian ini, pelaku mengeluarkan pelindung karet kabel kemudian mengambil tembaganya untuk dijual dan hasilnya dibagi-bagi,”jelas Kapolres.

Akibat perbuatannya, kedua pelaku yang telah diamankan di Mapolres Biak Numfor yakni MOG (27) dan RR (25) di kenakan pasal 363 KUHP ayat 2 tindak pidana pencurian dengan ancaman pidana paling lambat 9 tahun, UU Nomor 4 tahun 1976 tentang Penerbangan pasal 479 C dan UU Nomor 1 tahun 2009 tentang penerbangan pasal 424 ayat 2 dengan ancaman pidana penjara 9 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar.

“Dari hasil penyelidikan dan penyidikan salah satu tersangka dari tiga ini adalah residivis kasus yang sama yaitu pencurian, sedangkan satu pelaku lagi masuk dalam DPO dan masih dalam pencarian,” ujar Kapolres.

Sementara, Airport Operation Service, Security and Safety Manager PT Angkasa Pura 1 (Persero) Cabang Biak, Darma Dwilaksono mengatakan karena pencurian ini berdampak pada tidak maksimalnya peralatan navigasi sebagai alat penunjang, sehingga pihaknya tidak bisa melayani ekstra flight malam hari yang mendadak.

“Saat ini kami sedang melakukan upaya perbaikan dan tengah berproses. Selain itu melalui wadah komite keamanan bandara yang kami miliki, kami akan lebih intens melakukan berbagai upaya sehingga tidak terjadi lagi hal-hal seperti ini”. Jelasnya.

Selanjutnya diakhir Konferensi Pers, Kapolres menghimbau pentingnya kerjasama berbagai pihak untuk menjadi kontrol masyarakat karena ini menjadi tanggungjawab bersama, Ia menghimbau kepada masyarakat apabila menemukan di mana saja ada tindak kriminalitas bisa segera laporkan kepada pihak kepolisian.

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.