Lensapapua– Akibat perbuatan melanggar hukum melakukan tindak pidana pencurian dengan pemufakatan (dilakukan secara bersama-sama -red) akhirnya kaki kanan salah satu pelaku tertembus timah panas.
Adalah tiga sekawan berinisial RR, ZT alias Pace dan seorang lagi berinisial A. Awalnya ketiga orang tersangka (Tsk) merencanakan pencurian kesalahsatu rumah warga dilingkungan Aimas Kabupaten, tepatnya dirumah Sutriono, warga Jalan Cempedak Jalur D Kelurahan Malawili distrik Aimas Kabupaten Sorong.
Adapun kronologis kejadian sesuai laporan polisi tertanggal 26 Januari 2017, pelaku berjumlah tiga orang, masing-masing berinisial RR, ZT, dan ARI yang statusnya ditetapkan sebagai Daftar pencarian Orang (DPO)
Aksi pencurian tersebut awalnya ide dari tersangka Ari, dengan mengajak RR dan ZT, melakukan aksinya pada pukul 02.00 Wit dini hari, Ari yang membawa serta RR dan ZT mengajak melakukan aksi pencurian dirumah korban dengan membawa sejumlah peralatan untuk mencongkel jendela rumah korban.
Dalam keterangan yang disampaikan Kasat Reskrim, AKP. Rudy Ardiana. SH. S.Ik.,mengatakan, tersangka secara bersama-sama melakukan aksi pencurian, dengan barang bukti yang berhasil diamankan 3 unit HP, 1 unit laptop Toshiba, 2 unit motor masing-masing Yamaha Mio J dan Jupiter MX135, 2 buah obeng plat sebagai alat untuk melakukan aksi pencurian, uang tunai senilai Rp. 18.500.000.
Sejumlah perhiasan Emas yang dibawa kabur oleh Tsk Ari. total kerugian yang dialami korban seluruhnya diperkirakan mencapai Rp. 126. 000.000 (Seratus dua puluh enam juta)
Tersangka melakuan aksi diwaktu dini hari, dengan menggunakan obet plat untuk mencongkel rumah korban dan kemudian ketiga tersangka masuk mengambil barang-barang berharga milik korban.
Yang berhasil kami amankan baru dua orang atas nama RR dan ZT. salah satu dari kedua Tsk terpaksa dilumpuhkan (ditembak dikakinya-red) karena berusaha melarikan diri.
Sedangkan satu tersangka lainnya atas nama Ari masih dalam pengejaran dan telah ditetapkan sebagai DPO” beber Rudy Ardiana saat memberikan keterangan, dihalaman Mapolres Kabupaten Sorong.Kamis (02/2)
Disinggung tentang barang bukti lainnya, kata Kasat Reskrim, terdapat barang bukti dalam bentuk Emas seberat 35 gram dan dibawa kabur Ari yang telah ditetapkan sebagai DPO.
Terkait motif tersangka melakukan kejahatan pencurian tersebut, yakni sebagai mata pencaharian tambahan untuk mencukupi kebutuhan sehari-hari.
Atas perbuatan yang dilakukan, ketiga tersangka dijerat dengan pasal 363 ayat 1 ke 3e, 4e, dan 5e KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara. RED