Lensapapua- Kasus-kasus yang ditangani diwilayah hukum Polres Kabupaten Sorong akan tetap diselesaikan, baik itu kasus ditahun-tahun sebelumnya maupun kasus ditahun 2016 ini, karena itu akan menjadi beban atau utang pekerjaan.
Jadi semua kasus akan tetap diselesaikan sampai tuntas. Tidak ada satu kasus pun yang dihentikan. kata Kapolres Sorong AKBP. Rudi Prasetya. S.Ik. didampingi Kasat Reskrim AKP. Rudi A. SH.,S.Ik.,saat menyampaikan rilis perkara kasus yang ditangani Polres Kabupaten Sorong. Minggu (25/12)
Disinggung mengenai kasus pembunuhan Nurlela Panjaitan yang terjadi beberapa tahun lalu, Kapolres menjelaskan, pihak kepolisian sudah berupaya semaksimal mungkin. bahkan juga sudah mengetahui identitas pelaku, tetapi karena pelaku berpindah-pindah tempat sehingga agak sedikit menyulitkan aparat dalam melakukan penangkapan.
“Kami juga sudah melakukan koordinasi antar lintas penegak hukum diberbagai daerah untuk bagaimana bisa menangkap pelaku”. Jadi pada intinya kami dari Polres Sorong tidak pernah menutup-nutupi kasus apapun, karena semua laporan akan kami laporankan ke Mabes. kata Kapolres.
Untuk penanganan kasus korupsi kata Kasat Reskrim, ada petunjuk atau aturan nya tersendiri, sekarang ini kasus korupsi tidak bisa langsung diexpose sebelum data/berkasnya lengkap atau P 21.Hal ini dilakukan untuk menjaga segala sesuatu kedepan.
Karena beberapa investor menjadi malu dan khawatir ber-investasi didaerah kita, sehingga penyerapan anggaran kurang berjalan dengan baik, sehingga pusat mengeluarkan instruksi khusus untuk penanganan kasus korupsi.kata Kasat Reskrim.menutup pembicaraannya. RED