Lensapapua- Selama kurun waktu satu tahun, Polres Sorong Kabupaten yang membawahi dua wilayah hukum yakni Kabupaten Sorong dan Kabupaten Tambrauw, tangani kasus perkara sebanyak 186 kasus.
Dari sejumlah kasus tersebut, yang sudah tuntas sebanyak 113 kasus dengan presentase sekitar 61 persen, yang terdiri dari kasus pidana umum, tindak pidana tertentu, kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak dan kasus tindak pidana korupsi. Kata Kapolres Kabupaten Sorong AKBP. Rudi Prasetya, S.Ik., didampingi Kasat Reskrim AKP. Rudi. A. Sh., S.Ik., saat menggelar/rilis kasus untuk tahun 2016 dihadapan para awak media, Jumat (23/12)
Dikatakan Kapolres, dari rilis seluruh kasus, yang paling menonjol adalah kasus Pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) Pencurian dengan kekerasan (Curas) termasuk kasus tindak pidana korupsi dan kasus tindak kekerasan terhadap perempuan dan anak. Tuturnya.
Menurut Kapolres, kasus korupsi yang ditangani adalah pungutan liar (Pungli) yang terjadi didinas perhubungan Kabupaten Sorong, berkas nya sudah P 21 (Lengkap) diterima pihak Kejaksaan negeri Sorong berserta tersangkanya.
Dari presentase 61 persen kasus yang tuntas ditangani Polres Sorong semuanya sudah naik ke meja hijau dan diproses Kejaksaan, beber Kapolres.
Dalam proses penanganan kasus kata Kapolres, tentu ada kendala baik itu dari proses pengiriman, koordinasi maupun saat proses penangkapan dan sebagainya, dan kendala itu adalah hal yang wajar sebagai konsekuensi dari tugas dan tanggungjawab dari perkerjaan. Kata Kapolres.
RED