Lensapapua- KPUD Papua Barat masih melakukan koordinasi terkait dengan status DR.Drs.. Stepanus Malak.M.Si., Calon gubernur Papua Barat yang masih menjabat sebagai Bupati Sorong. Senin (24/10)
Pasca penetapan calon gubernur dan calon wakil gubernur Papua Barat dan selanjutnya akan memasuki masa kampanye, seluruh peserta diwajibkan mematuhi aturan.
Seperti calon gubernur atau wakil gubernur petahana yang harus memasuki masa cuti diluar tanggungan negara, atau mengundurkan diri bagi calon kepala daerah yang berpindah daerah pemilihan.
Kaitan dengan status cuti diluar tanggungan negara yang sedang dijalani DR. Stepanus Malak – Calon Gubernur dirinya menegaskan masa jabatannya akan berlangsung hingga bulan Juni 2016.
Oleh sebab itu merujuk pada persoalan cuti, maka dirinya siap untuk menjalani cuti diluar tanggungan negara dan bukan mengundurkan diri dari jabatan Bupati Sorong mengingat masa jabatan yang masih 7 bulanan lagi.
Sementara, Ketua KPUD Provinsi Papua Barat, Amos Atkana, saat dikonfirmasi mengatakan untuk sementara sedang berkoordinasi dengan KPU RI berkenaan aturan dimaksud.
Namun untuk sementara harus dilakukan cuti terlebih dahulu sebelum berkampanye, dan mengundurkan diri dari status sebagai PNS mengingat Dr. Stepanus Malak terhitung masih aktif sebagai PNS.
3 calon kepala daerah ditetapkan oleh KPUD Provinsi Papua Barat yang bersiap sebagai peserta pemilu kepala daerah, yakni pasangan Dominggus Mandacan – Mohammad Lakotani, Irene Manibuy – Abdullah Manaray, dan Stepanus Malak – Ali Hindom. RED