Lensapapua– Aanggota DPRD Kota Kota Sorong, JL resmi ditahan dan dilimpahkan ke Kejaksaan Negri Sorong dalam proses tahap II kasus pengeroyokan
JL bersama 2 koleganya dilimpahkan ke Kejaksaan Negri Sorong ke Kejaksaan Negri Sorong atas pengeroyokan yang terjadi di Jalan Jendral A. Yani Klademak, namun karena status JL sebagai anggota DPRD Kota Sorong, maka dibutuhkan izin dari Gubernur Papua Barat untuk melakukan pemeriksaan dan penahanan.
Kapolsek Sorong Kota, AKP Fernando Saragih, S.Ik menjelaskan, setelah semua bukti lengkap dan juga saksi terpenuhi, selanjutnya Polsek meminta persetujuan Gubernur Papua Barat untuk penahanan. Setelah surat izin diterbitkan, kemarin, Kamis (21/4) pihak Polsek langsung menyerahkan bukti, dokumen dan tersangka JL ke kejaksaan dengan status masuk dalam tahap II.
Kasus pengeroyokan yang dilakukan Anggota DPRD Kota Sorong, JL yang terjadi tahun 2015 lalu dilatar belakangi karena korban menyenggol mobil tersangka. Tidak terima mobil disenggol, tersangka dan 2 koleganya turun mobil dan langsung mengeroyok korban hingga babak belur. Pihak korban yang tidak terima baik, menempuh jalur hukum untuk mencari keadilan. RED