Lensapapua – Sebanyak 11unit sepeda motor roda dua sebagai barang bukti hasil curian yang disita/tangkap oleh Polres Sorong Aimas.
Dari sejumlah kasus perkara yang digelar Polres Sorong, salah satu kasus di antaranya pencurian dengan kekerasan terjadi di jalan poros Kampung Walal, Distrik Salawati.
Demikian disampaikan langsung oleh Kapolres Sorong AKBP. Yohanes Agustiandaru, SH,.S.IK,.MH,. didampingi Kasat Reskrim Iptu Hamdam Samudro, S.TK, S.IK dan Kasi Humas Iptu La Mbali, berlangsung di Mapolres Aimas, Jumat (15/9-2023).
Adapun kronologis kejadian bermula Pada hari Minggu (10/9-2023) sekitar pukul 22.30 WIT, korban hendak pulang ke Kampung Walal melintas jalan poros. Setelah melewati jembatan Kali Merah, korban dihadang oleh dua orang pelaku.
Saat itu, salah satu pelaku meminta rokok langsung diberikan korban. Kemudian juga masih diminta uang dan handphone, tapi korban menjawab tidak memilikinya.
Selanjutnya, kedua pelaku ini meminta korban untuk mengantarkan tersangka untuk membelikan minuman keras lokal dan cap tikus.
Korban saat itu sempat menolak. Karena alasannya bensin korban habis. Namun, pelaku mengancam korban yang masih di bawah umur itu untuk memukulnya.
Karena merasa ketakutan, akhirnya korban mengiyakan. Namun, dari dua pelaku tadi, turun dari motornya dengan membawa motor korban. Sedangkan, korban ini dibonceng di motor yang satu milik pelaku sedang membawa motor sendiri.
Pada saat dibawa mereka berdua (pelaku) terpisah. Korban ini akhirnya dikasih turun di jalan.
Setelah korban dikasih turun di jalan, kesempatan itu korban langsung melapor ke Polsek Salawati dan menginformasikan ke SPKT (Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu) Polres Sorong.
Sehingga, kita memberlakukan apa yang telah kita latihkan melalui simulasi Sispamkota (sistem pengamanan kota), kita langsung melakukan penjaringan. Kemudian dijaringlah motor tersebut di depan alun-alun Aimas.
Mengapa bisa terjaring, sambung AKBP Ndaru, karena ada ciri-ciri khusus dari motor tersebut, dan salah satu pelaku ini kehabisan bensin di jembatan sebelum Polres.
Akhirnya, pelaku harus mendorong motor rampasan tersebut, dan langsung tertangkap di pos alun-alun.
Untuk tersangka yang berhasil diamankan inisial PGR (19). Sedangkan untuk satu pelakunya lagi, pihak Polres Sorong masih mencari dan akan melakukan proses hukum yang semestinya.
Untuk pasal persangkaan adalah Pasal 365 Ayat (1), Ayat (2) kesatu dan kedua, KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian Dengan Kekerasan. Dengan ancaman pidana penjara paling lama sembilan tahun.
Setelah diselidiki lagi terhadap pelaku ini, ternyata barusan tamat SMA dan tidak kuliah.
Selanjutnya Kasus pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) dengan pemberatan terdapat dua TKP (Tempat Kejadian Perkara).
Dengan dua orang pelaku yang sama di wilayah hukum (Wilkum) Polres Sorong. Untuk TKP pertama di Jalan Sindoro RT 04 Kelurahan Makbalim, Distrik Mayamuk.
Kejadiannya pada hari Minggu 28 Mei 2023 dengan motornya Honda Beat M3 warna kuning parkir di dalam rumah.
Tempat kejadian perkara kedua, yaitu di Jalan Intimpura, RT 03/RW 05 Kelurahan Klasuluk, Distrik Mariat. Motor yang hilang Yamaha Mio M3 warna kuning.
Sedangkan di Distrik Mariat tepatnya di Jalan Pariwisata, kerjadiannya pada Kamis 20 Juli 2023. Motor diparkir di depan teras rumah dengan konsisi motor dalam keadaan terkunci stang stirnya.
Selang beberapa waktu saat korban beristirahat, motornya sudah tidak lihat lagi, demikian jelas Kapolres Sorong AKBP Yohanes Agustiandaru SH, S.IK, MH, saat berlangsungnya konferensi pers gelar perkara, Jumat (15/9-2023) di Mapolres Aimas.
Selanjutnya, untuk pelaku yang berhasil diamankan YK alias Y (29) dan pelaku kedua YT merupakan anak di bawah umur (16).
Karena proses hukumnya harus cepat mengikuti pengadilan anak, saat ini kita sudah tahap duakan di Kejaksaan Negeri Sorong.
Di mana, saat ini pelaku sudah ditahan di Lapas, ujar AKBP Ndaru, didampingi Kasat Reskrim Hamdam Samudro, S.TK, S.IK, serta Kasi Humas Iptu La Mbali, saat konferensi pers berlangsung.
Adapun modus yang digunakan, di mana kedua pelaku ini bekerja sama. Ketika motor berada di teras rumah korban, motornya didorong dulu oleh pelaku dengan mengangkat ban yang sudah terkunci.
Berikutnya, saat sudah berada di tempat yang aman, baru pelaku patahkan stang stir dari motor hasil curian dimaksud.
Sedangkan untuk pencurian di dalam rumah, pelaku masuk melalui jendela dengan cara merusak kunci dan grender jendela. Aksi pelaku saat berada di dalam rumah langsung mencari kunci motor.
“Memang kunci motor yang menjadi sasaran pelaku tidak ditaruh pada sepeda motornya oleh si korban. Setelah pelaku berhasil mendapatkan kunci motor langsung bawa keluar motor tersebut,”ungkap Kapolres.
Jadi, untuk penangkapan kita sudah mendapat informasi, langsung kita amankan pelakunya.
Kemudian kita juga langsung mengamankan pelaku di wilayah Kabupaten Sorong Selatan, karena motor hasil curiannya itu dijual di sana.
Pasal yang disangkakan, yaitu Pasal 363 Ayat (1), Ayat (2) kesatu KUHP tentang Pencurian Dengan Pemberatan. Dengan ancaman hukuman paling lama atau maksimal 7 tahun.
Kasus Curanmor di Jalan Seledri:
Kejadian pada Minggu 10 September 2023 pada pukul 11.00 WIT, dengan tempat kejadian perkara di Jalan Seledri RT 02/RW 05 Kelurahan Malawele, Distrik Aimas Kabupaten Sorong.bDengan LP Nomor: 240/IX/2023 SPKT I Polres Sorong, Polda Papua Barat. Tanggal 14 September 2023.
Kronologisnya, pada Minggu 10 September 2023 korban sedang beristirahat dalam rumah, terbangun dan kemudian korban keluar rumah dan melihat sepeda motor miliknya, sebelumnya yang sedang terparkir di teras rumah sudah tidak ada.
Kemudian, dari Satreskrim Polres Sorong melakukan penyelidikan pada Kamis 14 September 2023 mendapatkan informasi, terkait dengan pelaku diketahui inisial KSB.
Selanjutnya, pelaku diamankan oleh tim Satreskrim Polres Sorong di Jalan Ahmad Yani Kota Sorong. Tepatnya di belakang komplek Yohan sekitar pukul 16.00 waktu setempat.
Kemudian kita lakukan pengembangan ditemukan barang bukti dari laporan polisi tersebut, yaitu satu unit sepeda motor Yamaha Fino berwarna biru.
Dan, berikut 5 unit kendaraan roda dua lainnya. Saat ini, sambung AKBP Ndaru, kita carikan LP-LPnya. Apakah masuk di Kabupaten Sorong atau kah LPnya masuk di wilayah Kota Sorong kita koordinasikan dengan Polres setempat.
Untuk pasal yang disangkakan, yaitu Pasal 363 Ayat (1), ke (4), ke (5) tentang Tindak Pidana Dengan Pemberatan. Ancaman penjara paling lama 7 tahun.
Kepada masyarakat yang merasa motornya telah hilang, baik yang sudah melaporkan ke Kepolisian maupun tindak pidana umum.
Entah masyarakat yang telah melaporkan di Polres Sorong maupun Polresta Kota Sorong untuk bisa datang di Polres Aimas, dengan membawa surat-surat kendaraan yang telah hilang tersebut, pintanya.
Nampak terpantau media, ada sembilan unit motor atau kendaraan roda dua sebagai barang bukti tersebut, dominan motor matik, saat ini sedang diparkir di Mapolres Aimas. (Tim/red