Lensapapua, Kepala Dinas PMPTSP Penanaman Modal dan Pelayanan Perijinan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Kabupaten Tambrauw, Yoppie Silitubun menyayangkan pernyataan oknum petugas Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Bidang Pendapatan saat melakukan pendataan wajib pajak ke sejumlah kios dan rumah makan di Distrik Sausapor.
Pasalnya, oknum petugas tersebut melontarkan ancaman “kalau tidak punya ijin maka kios akan ditutup”.
Menurut Yoppie Silitubun, bahasa yang dilontarkan oknum petugas tersebut merupakan ungkapan yang tidak etis, karena tidak sesuai dengan tupoksinya.
Ia menambahkan, Tidak boleh ada ungkapan seperti itu saat melakukan pendataan wajib pajak di setiap kios dan rumah makan. Karena menurutnya yang berhak bertanya soal ijin adalah Dinas PMPTSP.
“Pernyataan oknum petugas itu tidak dapat dibenarkan, karena soal perijinan merupakan tugas pokok dan fungsi PMPTSP” papar Silitubun.
Pada kesempatan itu ia menghimbau seluruh pengusaha kios dan warung di Kabupaten Tambrauw agar segera mengurus surat ijin usaha dengan pada kantor PMPTSP. yud/red