Lensapapua– Wakil Bupati Sorong Suko Harjono. S.Sos.M.Si., mengemukakan, menindaklanjuti peraturan Menteri nomor 130 tahun 2018 tentang dana bantuan pembangunan sarana prasarana dan pemberdayaan masyarakat kelurahan, diminta perhatian, kerjasama dan sinergitas dari OPD dan kepala distrik, sehingga peraturan ini dapat bermanfaat bagi 26 kelurahan yang ada di Kabupaten Sorong.
Mengingat dana desa sudah bergulir beberapa tahun ini, dan kelurahan terkesan seolah-olah tertingalkan, sehingga dengan perhatian yang cukup besar dari pemerintah pusat, diharapkan kegiatan pembangunan di kelurahan bisa berjalan dengan baik dan terus semakin digalakkan, kata Suko, Rabu (27-2/19).
Lanjut dikatakan Suko, seluruh program-program pembangunan yang sudah terencana pada masing-masing kelurahan akan tetap didukung, sehingga penyerapan anggaran yang sudah ada diatas 300 juta dapat dimanfaatkan untuk menunjang pembangunan bidang lainnya serta bisa dipertanggung jawabkan dengan baik.
Oleh sebab itu, kepada seluruh kepala-kepala kelurahan diingatkan agar tidak menggunakan anggaran dengan seenaknya, karena sewaktu-waktu jabatan lurah maupun pegawai lurah bisa diberikan sanksi, dimutasikan atau bahkan dipecat apabila tidak bisa dan tidak sesuai aturan dalam menjalankan tugas. “Khususnya jika melakukan penyimpangan-penyimpangan.” Tegas Suko Harjono. red