Lensapapua – Penjabat (Pj.) Bupati Sorong, Ir. Edison Siagian, M.E., memberikan penjelasan terkait penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) tahun 2024 dalam sebuah pertemuan resmi dengan sejumlah pihak terkait di kantor Pemerintah Kabupaten Sorong. Rabu (18/12-24)
Dalam penjelasannya, Ir. Edisom Siagian menyatakan bahwa UMK merupakan kebijakan strategis yang harus mempertimbangkan kesejahteraan pekerja sekaligus daya saing dunia usaha.
“Penetapan UMK di Kabupaten Sorong dilakukan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. Kami memastikan bahwa angka yang ditetapkan nantinya telah melalui kajian yang matang dan melibatkan tripartit,” jelasnya.
Selain itu, Pj. Gubernur telah menetapkan Upah Minumum Provinsi (UMP) dan sesuai ketentuan UMK harus lebih tinggi dari pada UMP, jelas Edison.
Sementara itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Sorong, Marthen Nebore, S Sos,.M.Si,. menambahkan bahwa pihaknya telah melakukan koordinasi dengan Dewan Pengupahan Daerah.
“Kami telah menerima masukan dari perwakilan serikat pekerja, pengusaha, dan pemerintah. Semua ini dilakukan untuk menciptakan angka UMK yang adil bagi semua pihak,” ujar Marthen.
Marthen juga menegaskan bahwa keputusan akhir UMK akan mempertimbangkan inflasi, pertumbuhan ekonomi daerah, serta kebutuhan hidup layak (KHL).
“Kami berharap keputusan yang diambil dapat meningkatkan kesejahteraan pekerja tanpa menghambat iklim investasi di Kabupaten Sorong,” tambahnya.
Penetapan UMK Kabupaten Sorong diharapkan rampung sebelum akhir tahun 2024, sejalan dengan batas waktu yang ditetapkan oleh pemerintah pusat.
Pemerintah Kabupaten Sorong optimistis bahwa UMK yang baru akan memberikan dampak positif terhadap pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat. Red