Lensapapua– Pada Perubahan APBD tahun anggaran 2022 Pendapatan Daerah Kabupaten Sorong dialokasikan sebesar Rp 1.554.950.970.718 proyeksikan berasal dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan Pendapatan Transfer.
Proyeksi Perubahan Pendapatan dan Penerimaan Daerah Tahun Anggaran 2022 antara lain.
Pendapatan Asli Daerah Rp 101.310.207.671; Pajak Daerah Rp 15.000.000.000; Retribusi Daerah Rp 2.122.049.920, Hasil Kekayaan Daerah yang Dipisahkan Rp 2.699.882.890, dan lain-lain PAD yang sah Rp 81.488.273.861.
Pendapatan Transfer Rp 1.453.640.764.044; Pendapatan Transfer Pemerintah Pusat Rp 1.445.140.764.044; Pendapatan Transfer Antar Daerah Rp 8.500.000.000; Jumlah Pendapatan Rp 1.554.950.970.715.
Belanja : Belanja Operasi Rp 1.027.027.709.437; Belanja Pegawai Rp 458.123.135.098; Belanja Barang dan Jasa Rp 413.196.867.431; Belanja Bunga Rp Rp 9.402.000.000; Belanja Hibah Rp 120.899.607.952; Belanja Bantuan Sosial Rp 25.416.098.956.
Belanja Modal Rp 433.651.202.660 : Belanja Modal Tanah Rp 5.850.000.000; Belanja Modal Peralatan dan Mesin Rp 77.119.967.040; Belanja Modal Gedung dan Bangunan Rp 104.795.099.958; Belanja Modal Jalan Jaringan dan Irigasi Rp 241.686.118.162; Belanja Modal Aset Tetap Lainnya Rp 4.200.017.500.
Belanja Tidak Terduga Rp 1.000.000.000.
Belanja Transfer Rp 239.372.380.485; Belanja Bantuan Keuangan Rp 239.372.380.485; Jumlah Belanja Rp 1.701.051.292.852; Total Surplus/ (Deposit) Rp 146.100.321.867.
Pembiayaan :
Penerimaan Pembiayaan Rp 229.562.321.867; Sisa Libeih Perhitungan Anggaran Tahun Sebelumnya Rp 229.562.321.867; Sisa Lebih Perhitungan
Anggaran Tahun Sebelumnya Rp 229.562.321.867; Jumlah Penerimaan Pembiayaan Rp 229.562.321.867.
Pengeluaran Pembiayaan Rp 83.462.000.000; Penyertaan Modal daerah Rp 1.000.000.000; Pembiayaan Cicilan Pokok Hutang yang Jatuh Tempo Rp 82.462.000.000; Jumlah Pengeluaran Pembiayaan Rp 83.462.000.000; Pembiayaan Netto Rp 146.100.321.867; Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran Daerah Tahun Berkenaan Rp 0; Total APBD Rp 1.784.513.292.582.
Demikian laporan yang disampaikan Wakil Ketua 2 DPRD Elon Fadan, ST, saat berlangsungnya Sidang Paripurna IV DPRD Kabupaten Sorong masa sidang tahun 2022 dalam rangka pembahasan dan persetujuan dewan terhadap rancangan Kebijakan Umum Perubahan Anggaran (KUPA), rancangan Prioritas Plapond Anggaran Sementara (PPAS) Perubahan tahun anggaran 2023 di gedung DPRD Aimas, Kamis (18/8-2022).
Dari rencana perubahan pendapatan dan penerimaan daerah serta pembiayaan daerah tahun anggaran 2022 sebagaimana diuraikan di atas, maka anggaran yang dimanfaatkan untuk belanja daerah pada prioritas dan Plafond Anggaran Sementara (PPAS) Perubahan Tahun Anggaran 2022 adalah sebesar Rp 1.784.513.292.582,00.
Alokasi Perubahan Anggaran pada KUA (Kebijakan Umum Anggaran) tahun anggaran 2022 tersebut dipergunakan dalam rangka penyelenggaraan urusan pemerintahan, yang menjadi kewenangan pemerintah daerah terdiri dari urusan wajib dan urusan pilihan yang telah ditetapkan dalam ketentuan perundang-undangan, tuturnya. (rim/red)