Lensapapua – Spektrum radio maupun sumber daya alam memiliki nilai strategis dan ekonomis, sehingga harus dikelola secara efektif dan efisien guma memperoleh manfaat yang optimal. Dengan memperhatikan kaidah-kaidah hukum baik nasional maupun internasional, ujar Bupati Sorong, diwakili Staf Ahli Bidang Ekonomi dan Keuangan Markus Ruddu, SH, MH, saat membuka sosialisasi penggunaan perangkat radio terstandarisasi, Selasa (31/5).
Penggunaan spektrum radio sesuai dengan peruntukkannya serta tidak saling mengganggu. Mengingat sifat spektrum frekuensi radio dapat merambat ke segala arah tak mengenal batas Negara maupun wilayah, bebernya.
Labih lanjut dijelaskan, bahwa penggunaan spektrum frekuensi radio antara lain untuk keperluan penyelenggaraan jaringan telekomunikasi, penyelenggaraan telekomunikasi khusus, penyelenggaraan penyiaran, navigasi dan keselamatan amatir radio serta sistim peringatan dini bagi bencana alam yang sangat dirasakan manfaatnya oleh seluruh masyarakat,
Pengertian radio adalah alat atau pesawat untuk mengubah gelombang radio menjadi gelombang bunyi (suara). Pengertian radio yang lain adalah suatu golongan atau frekuensi elektromagnetik, yang pada dasarnya radio dapat diartikan sebagai keseluruhan sistim gelombang suara yang dipancarkan dari satu stasiun dan dapat diterima oleh pesawat-pesawat penerima di mobil, di kapal, di rumah dan sebagainya.
“Radio merupakan salah satu bentuk media massa yang banyak digunakan masyarakat untuk mengakses informasi dimana radio pertama ditemukan oleh Marconi pada tahun 1896, dan pada awalnya radio berfungsi sebagai alat untuk menyampaikan informasi dan berita ataupun untuk kepentingan kenegaraan lainnya,”jelas Markus.
Radio publik komersil baru muncul tahun 1922 dan sejak itu radio mulai berkembang pesat. Radio merupakan sumber informasi yang dimulai dari fungsi tradisional, penyempaian berita dan informasi, perkembangan ekonomi, mendongkrak popularitas hingga propaganda politik dan lainnya.
Dengan banyak berdirinya penggunaan frekuensi dan perangkat amatir juga harus dibarengi dengan perizinan-perizinan yang telah diatur, baik Undang-undang, Peraturan Pemerintah, Permen, dan lain sebagainya. Hal ini dengan harapan penggunaan frekuensi dapat mengetahui manfaat maupun penggunaannya, dengan tercapainya persamaan persepsi penggunaan frekuensi penggunaan perangkat radio, sehingga tidak mengganggu baik penerbangan maupun pelayaran, tandasnya. (rim/red)