banner 468x60

Spektrum Radio Miliki Nilai Strategis Dan Ekonomis

banner 120x600
banner 468x60

penyerahan Bingkisan dari Kepala Posmon SRF Sorong Marthin  Panembangan kepada Satf Ahli Bupati Sorong Markus Ruddu

Lensapapua – Spektrum radio maupun sumber daya alam memiliki nilai strategis dan ekonomis, sehingga harus dikelola secara efektif dan efisien guma memperoleh manfaat yang optimal. Dengan memperhatikan kaidah-kaidah hukum baik nasional maupun internasional, ujar Bupati Sorong, diwakili Staf Ahli Bidang Ekonomi dan Keuangan Markus Ruddu, SH, MH, saat membuka sosialisasi  penggunaan perangkat radio terstandarisasi, Selasa (31/5).

banner 325x300

Penggunaan spektrum radio sesuai dengan peruntukkannya serta tidak saling mengganggu. Mengingat sifat spektrum frekuensi  radio dapat merambat ke segala arah  tak mengenal batas Negara maupun wilayah, bebernya.

Labih lanjut dijelaskan, bahwa penggunaan spektrum frekuensi radio antara lain untuk keperluan penyelenggaraan jaringan telekomunikasi, penyelenggaraan telekomunikasi khusus, penyelenggaraan penyiaran, navigasi dan keselamatan amatir radio serta sistim peringatan dini bagi bencana alam yang sangat dirasakan  manfaatnya oleh seluruh masyarakat,

Pengertian radio adalah alat atau pesawat untuk mengubah gelombang radio menjadi gelombang bunyi (suara). Pengertian radio yang lain adalah suatu golongan atau frekuensi elektromagnetik, yang pada dasarnya radio dapat diartikan sebagai  keseluruhan sistim gelombang suara  yang dipancarkan dari satu stasiun dan dapat diterima  oleh pesawat-pesawat penerima di mobil, di kapal, di rumah dan sebagainya.

“Radio merupakan salah satu bentuk media massa yang banyak digunakan masyarakat untuk mengakses informasi  dimana radio pertama ditemukan oleh Marconi pada tahun 1896, dan pada awalnya radio berfungsi  sebagai alat untuk menyampaikan informasi  dan berita ataupun untuk kepentingan kenegaraan lainnya,”jelas Markus.

Radio publik komersil baru muncul tahun 1922 dan sejak itu radio mulai berkembang pesat. Radio merupakan sumber informasi yang dimulai dari fungsi tradisional, penyempaian berita dan informasi, perkembangan ekonomi,  mendongkrak popularitas  hingga propaganda politik dan lainnya.

Dengan banyak berdirinya penggunaan frekuensi dan perangkat amatir juga harus dibarengi  dengan perizinan-perizinan yang telah diatur, baik Undang-undang, Peraturan Pemerintah, Permen, dan lain sebagainya. Hal  ini dengan harapan penggunaan frekuensi dapat mengetahui manfaat maupun penggunaannya, dengan tercapainya persamaan persepsi penggunaan frekuensi penggunaan perangkat radio, sehingga tidak mengganggu baik penerbangan maupun pelayaran, tandasnya. (rim/red)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.