Lensapapua– Sidang paripurna III DPRD Kabupaten Sorong masa sidang tahun 2013, dengan agenda sidang yaitu pembahasan dan persetujuan dewan terhadap Raperda Perubahan APBD tahun 2013 tentunya telah dibahas sesuai mekanisme persidangan melalui tahapan-tahapan sidang dewan.
“Dan apabila di dalam pembahasan kedua materi tersebut terdapat silang pendapat dalam penetapan maupun pergeseran plafon anggaran adalah merupakan hal yang biasa dan wajar dalam kehidupan berdemokrasi di era reformasi saat ini,” kata Ketua DPRD Kabupaten Sorong, Ferri Aleks Flassy, Kamis (17/10).
Hal ini terjadi karena dalam mekanisme dewan melekat yaitu melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan Undang-Undang, Peraturan Daerah serta kebijakan yang ditetapkan pemerintah daerah.
Selanjutnya dijelaskan, fungsi anggaran membahas dan menyetujui rancangan APBD bersama kepala daerah. Fungsi legislasi yang membentuk Perda dan bersama-sama pemerintah daerah untuk melaksanakan persetujuan .
Tugas dan kewenangan kepala daerah, yaitu memimpin menyelenggarakan pemerintah daerah berdasarkan kebijakan yang ditetapkan bersama DPRD,bebernya.
Pendapat akhir dari 4 fraksi yang ada di DPRD Kabupaten Sorong, disimpulkan salah satu yang disoroti, yaitu masalah sumber daya alam sebagai sumber pendapatan daerah yang apabila dieksplorasi secara terus menerus maka akan berdampak pada rusaknya lingkungan.
Untuk itu, kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Sorong dalam rangka peningkatan pendapatan asli daerah kiranya tidak sekedar untuk memperoleh sumber pendapatan yang berasal dari SDA, namun tetap memperhatikan segala potensi dan kelestarian alam yang ada. (AK/Red)