Lensapapua, Disperindag Kabupaten Sorong bekerja sama dengan Polres Sorong melakukan inspeksi mendadak terhadap sejumlah toko pengecer dan agen di Kabupaten Sorong, Senin (12/6/2017).
Beberapa toko yang diduga menjual bahan makanan dan minuman yang sudah kedaluwarsa dan tidak layak konsumsi disidak bergantian. Dalam sidak tersebut berhasil diamankan puluhan bahan makanan dan minuman kedaluarsa.Para pemilik toko harus menerima teguran keras berupa surat teguran karena tokonya ditemukan tengah menjual bahan makanan dan minuman kedaluarsa.
Kasat Reskrim Polres Sorong, AKP Rudi Ardiana, SH.,SIK mengatakan, pihaknya hanya melakukan pengawalan terhadap sidak yang dilakukan Disperindag Kab. Sorong. “Tapi jika ada indikasi tindak pidana terutama undang-undang perlindungan konsumen, pasti akan ditindak-lanjuti secara hukum”, tegas Rudy.
Sementara itu bahan makanan dan minuman kedaluwarsa yang berhasil disita sudah diamankan di Disperindag Kab. Sorong untuk selanjutnya akan dimusnahkan. Red