Lensapapua– Terkait dengan sosialisasi peraturan bupati (PerBup) Sorong, Nomor 1 tahun 2015 tentang pendaftaran wajib pajak cabang/lokasi bagi pelaku investasi dan pemenang penyedia barang dan jasa di Kabupaten Sorong, adalah untuk mengetahui sejauh mana para wajib pajak yang ada didaerah ini bisa teradministrasi dengan baik, kata Wakil Bupati Sorong, Suko Harjono, S.Sos.M,Si. Selasa (17/2)
Dengan aturan-aturan yang ada, seluruh perusahaan yang ada didaerah ini, baik itu per orangan maupun perusahaan lainnya yang menggali potensi dan yang berusaha didaerah ini harus memiliki Nomor Pajak Wajib Pajak (NPWP) karena ini sudah menjadi acuan dan pertimbangan bagi pemerintah daerah, agar jangan sampai pengusaha tersebut mengolah potensi didaerah ini, tapi memiliki NPWP didaerah lain, terang Wakil Bupati.
Lanjut dijelaskannya, walau bagaimana pun kita berharap agar semua wajib pajak tersebut harus memiliki NPWP dikabupaten ini, karena jika semua ini dapat ter-registrasi dengan baik secara nasional, maka daerah Kabupaten Sorong akan mendapatkan nilai prestasi yang baik pula, dan nantinya dampak dari pusat melalui dana perimbangan-perimbangan akan dikucurkan kedaerah ini, dengan presentasi kepemilikan NPWP yang ada, bebernya.
Menurut Wakil Bupati, jika sebuah perusahaan sudah memiliki NPWP didaerah lain, lalu diwajibkan harus memiliki NPWP di Kabupaten Sorong, maka tidak akan terjadi penggandaan, karena setiap daerah digitnya berbeda, dan setiap perusahaan juga masing-masing memiliki usaha yang berbeda-beda disetiap daerah, Dan hal ini perlu diinventarisir dengan baik, agar jangan sampai daerah ini dijadikan sebagai tempat mencari keuntungan, tanpa ada kontribusinya yang diberikan kedaerah ini, jelasnya.
Apalagi seperti penyampaian kepala kantor Pajak Pratama Sorong, baru Kabupaten Sorong yang melakukan hal seperti ini, sesuai dengan pertimbangan hasil study banding kami didaerah Bojonegoro, segala sesuatu yang berkenaan dengan kegiatan usaha didaerah Bojonegoro harus mempunyai NPWP didaerah Bojonegoro, inilah yang menjadi acuan kita pemerintah daerah Kabupaten Sorong untuk mengeluarkan PerBup, tutur Wakil Bupati.
Wakil Bupati menambahkan, sampai saat ini kami belum bisa mengetahui seberapa banyak perusahaan yang sudah mendaftarkan NPWP nya, karena hal ini diatur dan berkaitan langsung dengan dinas terkait yaitu dinas pendapatan daerah, yang menginventarisir untuk menerbitkan izin-izin usaha, oleh karena itu kita tidak inginkan adanya satu perusahaan besar yang beroperasi didaerah kita ini, memiliki sub-sub kontraktor, tetapi sub-sub kontraktor tersebut berdomisili diluar Kabupaten Sorong, tegasnya.
Oleh karena itu peraturan bupati ini akan diberlakukan kepada semua perusahaan yang beroperasi didaerah ini, soal besaran pajaknya tergantung pada pengisian formulir yang ada dan seberapa besar pendapatan perharinya atau seberapa besar input dan output yang dikelola oleh perusahaan atau pengusaha tersebut, pungkas wakil Bupati. (Red)