Lensapapua – Kepala Bank Tabungan Negara (BTN) Kota Sorong Boston Situmorang, menjelaskan hubungan BTN dengan pengembang maupun konsumen, dimana pihaknya yang bergerak di bidang perumahan 90 persen lebih adalah di bidang subsidi. Jadi subsidi yang diberikan pemerintah adalah subsidi suku bunga, ujarnya, Rabu (1/4).
Mengenai suku bunga pada umumnya 12 atau 13 persen, sedangkan untuk subsidi rumah diberikan 7,25 persen. Artinya, subsidi ini sampai lunas dengan angsuran yang sama, ujar Situmorang.
Kalau kita bicara komersial berarti mengikuti suku bunga pasar. Apabila suku bunga pasar naik maka secara otomatis kredit atau angsuran akan berbeda-beda setiap tahun. Tapi kalau KPR bersubsidi angsurannya tetap sampai lunas dengan jangka waktu yang diberikan sampai 20 tahun.
“Tidak semua kredit ini diberikan kepada setiap orang, tapi ada syaratnya. Namanya subsidi adalah orang-orang yang berpenghasilan rendah atau dengan kata lain gaji pokoknya tidak melebihi Rp 4 juta, dan tidak mempunyai rumah,”jelasnya.
Hal ini tidak bisa untuk berinvestasi. Jadi apabila bagi mereka yang telah memiliki rumah atau rumah kontrakan maka mereka tidak diberikan subsidi. Mereka akan memperoleh kredit komersial saja.
Sementara uang muka bagi KPR bersubsidi adalah 10 persen dari nilai atau harga rumah yang sudah ditentukan. Untuk rumah tipe 36 maksimal seharga Rp 169 juta.
Memang ada rencana pemerintah memberikan bunga subsidi hanya satu persen, tapi sampai saat ini aturannya belum ada, akuinya.
Bagi yang tidak mampu uang mukanya maka mereka akan dibantu melalui tabungan perumahan (Taperum).
Untuk pengembang sendiri sampai sejauh ini mereka masih melakukan proses di BTN. Sedangkan BTN sendiri siapaun pengembangnya apabila syaratnya sudah lengkap, maka kita akan melakukan pembiayaan, sesuai dengan mekanisme yang ada, pintanya. (Red)