Lensapapua– Kabid pencegahan dan pengendalian penyakit menular pada dinas kesehatan Kabupaten Sorong, Agustinus Wabia, mengatakan didaerah Kabupaten Sorong tahun 2017 mendatang akan diberlakukan aturan kawasan tanpa asap rokok.
Hal ini sudah pasti, karena Peraturan Daerah (Perda) sudah disetujui dan disahkan oleh DPRD pada tahun 2016 ini, hanya saja masih ada hal-hal yang harus didiskusikan lebih lanjut dengan Kabag Hukum Setda untuk kelengkapan administrasinya, kata Agus. Sabtu (12/11)
Kaitan dengan hal ini dikatakan Agus, awal tahun 2015 lalu, sesuai informasi dari Dinas pendapatan daerah (Dispenda) Kabupaten Sorong, pajak rokok didaerah ini sudah diberlakukan dan dananya sudah masuk ke Dispenda, hanya saja untuk mengakses/ pembagian dana tersebut belum dapat dilakukan karena kurangnya kelengkapan administrasi.
Menurut Agus, pembagian dana dari pajak rokok ini nantinya akan digunakan untuk pelaksanaan berbagai macam kegiatan sesuai petunjuk teknis nya, tim jejaring yang mengatur dana pajak rokok diketuai oleh Sekretaris daerah, dengan sistim pembagiannya ke beberapa bagian, diantaranya dibagi kepeningkatan Perda yaitu Satpol PP dan lain sebagainya, beber Agus.
Perda “Kawasan tanpa asap rokok” dimaksudkan bukan semata-mata melarang para perokok, tetapi merokoklah pada tempat-tempat yang sudah ditentukan, supaya tidak mempengaruhi orang-orang disekitarnya yang tidak merokok (perokok pasif)
Ditambahkan Agus, tahun 2015 lalu daerah yang sudah melaksanakan pembagian dana dari pajak rokok adalah provinsi Papua Barat dan pemerintah Kota Sorong karena Perdanya sudah ada, dan kita dikabupaten Sorong daerah ketiga diwilayah Papua Barat yang akan melakukan hal yang sama, pungkas Agus. RED