Satukan Persepsi, Bawaslu Kabupaten Sorong Gelar Pertemuan Dengan Seluruh Korsek di 30 Distrik

Robianus Sesa
banner 120x600
banner 468x60
Robianus Sesa. S.Ip. M.Si,. Koordinator Sekretariat pada Bawaslu Kabupaten Sorong

Lensapapua –  Robianus Sesa, S.Ip, M.Si,. Selaku koordinator Sekretariat (Korsek) pada Bawaslu Kabupaten Sorong menjelaskan, pertemuan dengan seluruh Korsek dari 30 distrik yang ada dikabupaten Sorong hari ini, dalam rangka menyamakan persepsi.

 

banner 325x300

Menyatukan persepsi dimaksud adalah terkait dengan laporan  pertanggungjawaban Panwas distrik yang sudah dilaksanakan, artinya kami telah mendistribusikan gaji atau honor selama dua bulan maupun biaya sewa peralatan atau meubeler.

 

Yang mana pada tanggal 20 Desember 2022 mendatang adalah proses akhir dari pertanggungjawaban laporan keuangannya. Beber Robianus. Jumat (16-12/22)

Para anggota Panwas di 30 distrik Kabupaten Sorong

Lanjut dijelaskan Robianus, hal ini sangat penting sekali kami lakukan, dimana Kasek Kasek yang ada ini banyak sudah paham dan banyak yang belum memahami tentang laporan keuangan.

 

Sehingga untuk memperlancar laporan pertanggungjawaban kami dari tingkat kabupaten ke Panwas tingkat distrik ataupun sebaliknya, kami sangat membutuhkan sinergitas dan persamaan persepsi, sehingga dapat meminimalisir kesalahan dalam proses pertanggungjawaban keuangan mulai dari tahun ini dan tahun selanjutnya. Ungkapnya

 

Untuk diketahui, sistim yang kami gunakan di Bawaslu adalah hirarki, jadi sistim ya mulai dari pusat sampai kedaerah peraturannya sama.

Robianus Sesa

Sehingga untuk laporan perjalanan dinas kami didaerah, terbagi menjadi beberapa bagian, misalnya ada perjalanan dinas dalam kota dan perjalanan dinas luar kota. Terkhusus untuk ditingkat Panwascam, sistimnya perjalanan dalam kota.

 

Jadi bentuk pertanggungjawabannya, mereka harus melakukan tugas supervisi, monitoring baik ditingkat kampung maupun melakukan koordinasi ke kabupaten, sehingga bentuk pertanggungjawabannya harus menyamakan persepsi kepada kami ditingkat kabupaten. bebernya

Ditambahkan Robianus, dalam hal perjalan dinas keperkampungan lebih dari 8 jam, mereka harus melakukan visum, kemudian kurang dari 8 jam mereka harus melakukan supervisi, hanya perbedaan mereka dengan kami di Bawaslu adalah, mereka harus sesuaikan dengan tatacara yang telah dituangkan dalam pedoman Bawaslu.

 

Tidak menggunakan Barcode seperti kami, tetapi cukup dengan menggunakan perjalanan dinas biasa. Pungkas Robianus. Red

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.