Lensapapua – Penyampaian laporan pertanggungjawaban ini, saya awali dengan laporan realisasi APBD tahun 2013 sebelum diaudit oleh BPK RI Perwakilan Provinsi Papua Barat adalah sebagai berikut, realisasi pendapatan sebesar Rp 1. 299. 507.140.619. Belanja sebesar Rp 1.103.328.143.938. Realisasi pembiayaan mikro sebesar Rp19.281.077.356.
Realisasi pendapatan sampai tutup tahun anggaran 2013 sebesar Rp 1.299.507.342.619 (113,46%) dari anggaran yang ditetapkan setelah Perubahan APBD Rp 1.145.298.154.984. Pendapat tersebut dari 3 unsur pertama, yakni pendapatan asli daerah, pendapatan transfer dan lain-lain pendapatan yang sah
Demikian data yang dihimpun media ini, Jum’at (21/3) pada LKPJ Bupati Sorong tahun 2013 dan sidang paripurna I dalam rangka pembahasan dan persetujuan dewan terhadap Raperda tahun 2014.
Pendapatan asli daerah (PAD) adalah merupakan pendapatan yang digali dari kemampuan daerah untuk menghasilkan pendapatan. Sampai dengan tutup tahun anggaran 2013 PAD dapat direalisasikan sebesar Rp 65.312.530.000 (121,33%) dari anggaran sebesar Rp53.831.832.764. Jika dibanding dengan PAD tahun 2012 sebesar Rp42.063.797.737 maka dalam tahun 2013 terjadi kenaikan realisasi penerimaan asli daerah sebesar Rp 23.250.203.766 atau bertambah sebesar 55,7%.
Pertambahan jumlah realisasi penerimaan sudah termasuk jumlah realisasi penerimaan dari RSUD sebagai Badan Layanan Umum Daerah dimana pada saat penyusunan APBD tahun 2013 dianggarkan sebagai sumber penerimaan pendapatan asli daerah. Karena jumlah penerimaan tersebut digunakan langsung membiayai operasional RSUD Kabupaten Sorong.
Pendapatan asli daerah secara keseluruhan baru memberikan kontribusi 5,3% realisasi total pendapatan daerah pada tahun 2013. Pendapatan Transfer yang tercatat pada anggaran tahun 2013, transfer pemerintah pusat, dana perimbangan, transfer pemerintah pusat lainnya dan transfer dari pemerintah provinsi.
Realisasi Pendapatan Transfer adalah sebesar Rp 1.238.193.341.116 (113,8%) dari anggaran sebesar Rp 1.091.266.752.000. Dari jumlah keseluruhan Pendapatan Transfer Pemerintah Pusat Dana Perimbangan Rp 904.370.623.463 yang terdiri dari Pendapatan Dana Bagi Hasil Pajak, Dana Bagi Hasil Bukan Pajak, Dana Alokasi Umum, Dana Alokasi Khusus dimana kontribusi terbesar masih berasal dari Dana Alokasi Umum (DAU) sebesar Rp 465.669.519.000 (51,49%) dari Penerimaan Total Transfer Pemerintah Pusat Dana Perimbangan.
Apabila dibanding dengan total realisasi pendapatan tahun 2013 maka Pendapatan Transfer Pemerintah Pusat Dana Perimbangan memberikan kontribusi yang besar, yaitu 69,59%. Transfer Pemerintah Pusat Lain dan Transfer Pemerintah Provinsi yang merupakan komponen pendapatan transfer masing-masing mencapai jumlah Rp 325.533.902.906.
Dari jumlah dana tersebut yang terdiri dari Pendapatan Dana Otonomi Khusus dan Dana Penyesuaian berupa dana tambahan penghasilan guru dan dana tunjangan profesi guru. Sedangkan Pendapatan Transfer Pemerintah Provinsi Rp 4.238.414.724, yang terdiri dari pajak dan hasil pajak kendaraan bermotor, bea balik nama kendaraan bermotor, pajak bahan bakar kendaraan bermotor. (rim/Red)