Site icon Lensapapua.com

PT. Sinar Numfor Siap Bayar Pesangon, Jika Ada Persetujuan PetroChina

Lensapapua – Pihak Manajemen PT. Sinar Numfor Group siap membayar pesangon dari kelima eks karyawannya, apabila telah mendapat persetujuan dari Management PetroChina International (Bermuda) Ltd, ujar perwakilan Manajemen PT. Sinar Numfor Group Donna Hutapea, Senin (8/6).

 “Alasannya, karena  dari kelima karyawan ini mereka dipekerjakan di PetroChina. Jadi setiap pembayaran kepada karyawan yang dipekerjakan itu, pihaknya ada surat persetujuan dari PetroChina,” ujar Donna.

 “Memang pernah kami bayar pesangon satu kali gaji kepada kelima eks karyawan, dan itupun ada surat persetujuan dari PetroChina. Jika ada permintaan satu kali lagi, maka tentunya kami dari PT Sinar Numfor Group harus meminta lagi persetujuan dari PetroChina,”tandasnya.

 Sekarang yang menjadi masalah kelima karyawan yang di PHK tersebut merupakan karyawan yang dipekerjakan di PetroChina. Dan apabila PetroChina bersedia untuk membayar satu kali lagi kepada kami maka kami siap membayarnya. “Hanya kami masih sebatas menunggu surat dari PetroChina, ungkapnya.

 Mengingat rekomendasi yang dikeluarkan DPRD Kabupaten Sorong kemarin, “bukan saja ditujukan kepada PT Sinar Numfor saja, tapi melainkan juga surat tersebut ditujukan kepada Manajement PetroChina juga.

 “Jadi tidak mungkin kita mau membayar satu kali gaji lagi kepada kelima eks karyawan tersebut, tanpa persetujuan PetroChina, dan kamipun tidak bisa membayar kalau tidak disertai surat persetujuan dari PetroChina,”ucap Donna.

Sementara itu, bagian personalia PetroChina Johan Nanlohi, menjelaskan, sebenarnya rentetan masalah ini berasal dari PT Sinar Numfor sendiri, dimana pertama seperti yang dijelaskan dalam PKB (Perjanjian Kerja Bersama) antara PT. Sinar Numfor terkait hak-hak karyawan dimana kalau berdasarkan PKB tersebut harus dua kali gaji untuk pesangon kelima karyawan tersebut.

“Itu semuanya sudah keluar dari aturan, karena kelima karyawan itu kerja, dan apabila kalau  disuruh bayar maka  kita dari PetroChina sudah menyalahi aturan lagi,”cetusnya.

Kita lakukan itu sudah sesuai dengan anjuran awal dari Disnakertrans yang menjadi pegangan kita.  Makanya kita tetap berpatokan pesangonnya satu kali.

Ada berbagai kebijakan yang kami buat mengingat PT Sinar Numfor ini sudah bekerja dengan PetroChina sudah hampir sembilan tahun. Jadi kita tetap berkesimpulan sesuai dengan anjuran dari Disnakertrans Kabupaten Sorong, dengan memberikan pesangon satu kali, tutupnya.

Lanjut Johan, “persoalan ini bukan hanya sebatas PetroChina Kasim Marine Terminal (KMT) yang ada di Sorong, tapi masalah ini sudah dibawa hingga ke kantor pusat di Jakarta, termasuk juga ke SKK Migas. Jangan sampai hal ini menjadi acuan bagi KKS (Kontraktor Kontrak Kerjasama) yang lain akan seperti itu, dan tak mungkin hal ini akan terjadi,”tutupnya. (rim/Red)

(rim/Red)

Exit mobile version