banner 468x60

PP no.5 Tahun 2021 Tentang Perizinan Usaha Berbasis Resiko

banner 120x600
banner 468x60

Lensapapua  –- Seperti disebutkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.

 

banner 325x300

Bahwa, riziko yang menjadi dasar perizinan berusaha diklarifikasikan menjadi risiko rendah, menengah, dan risiko tinggi.

 

Untuk memudahkan dan memberikan pemahaman, yang memadai terhadap implementasi Online Single Submission pasca diterapkan PP Nomor 5/2021, maka perlu dilaksanakan Bimtek dan sosialisasi.

 

Demikian disampaikan Wakil Bupati Sorong Suka Harjono, Rabu (17/11-2021) di Aimas, kepada para peserta dari OPD teknis terkait, serta para pelaku usaha, yang mengikuti kegiatan tersebut.

 

Dijelaskan, melalui penyederhanaan pelayanan berusaha melalui berbagai penerapan perizinan berusaha berbasis risiko, juga diharapkan dapat mewujudkan, antara lain kemitraan antar usaha mikro, kecil dan menengah.

 

Mewujudkan kemitraan antara  usaha mikro, kecil, menengah, dan usaha besar. Mendorong hubungan yang saling menguntungkan dalam pelaksanaan transaksi usaha antar usaha mikro, kecil dan menengah.

 

Selain itu,  mendorong hubungan yang saling  menguntungkan dalam pelaksanaan transaksi usaha antara usaha mikro, kecil, menengah, dan usaha besar.

 

Serta, mengembangkan kerja sama untuk meningkatkan posisi tawar usaha mikro, kecil dan menengah, urai Wakil Bupati Suka Harjono, mengutip sambutan Bupati Sorong. (rim/red)

 

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.