Lensapapua– Untuk mendapatkan izin prinsip dari Kehutanan tidaklah mudah,tentu dibutuhkan perjuangan yang sangat panjang.Ujar Endang Kepala bidang dari dinas perkebunan.Rabu 12/3.
Semua persyaratan data-data secara administrasi maupun secara teknis harus dipenuhi oleh PT.Sorong Agro Sawitindo,pertama yang paling penting diperhatikan adalah izin Areal yang tentunya juga sudah konsultasi lebih dahulu dengan masyarakat pemilik tanah ulayat.
Kemudian harus mendapatkan izin pencadangan Areal dari Bupati setempat,lalu melakukan analisis mengenai dampak lingkungan (AMDAL) dan lain sebagainya,sampai mendapatkan izin prinsip dari menteri Kehutanan.Katanya.
Jika semua persyaratan tersebut sudah dipenuhi maka tinggal menunggu kesediaan dari masyarakat,apakah mereka bersedia menerima kehadiran perkebunan kelapa Sawit ini dilahan mereka.Dan tergantung bagaiman cara dari pihak perusahaan untuk dapat mensosialisaikan hal ini pada masyarakat dengan jelas agar tidak menimbulkan masalah dikemudian hari.
Perlu untuk kita ketahui bersama bahwa perkebunan kelapa Sawit sangat menjanjikan dan sangat menguntungkan bagi anak cucu kita kelak seperti didaerah-daerah lain di Indonesia.Hanya memang perlu waktu sampai 8 tahun untuk bisa kita nikmati hasilnya.Jelas Endang. (Red)