Per Oktober 2019 DPM-P2TSP Kabupaten Sorong Telah Keluarkan I256 Perijinan SITU, SIUP, TDP

DR. Salmon Samori. S.Sos.M.Si. kepala dinas PTSP Kabupaten Sorong
banner 120x600
banner 468x60
DR. Salmon Samori. S.Sos.M.Si. kepala dinas PTSP Kabupaten Sorong

Lensapapua–      Kepala Dinas Penanaman Modal & Pelayanan Perijinan Terpadu Satu Pintu ( DPM-P2TSP ) DR. Salmon Samori. S.Sos. M.Si., menjelaskan, sebanyak  93 perijinan yang dikelola, baru sebanyak 15 perijinan yang sudah dilaksanakan hingga Oktober tahun 2019, dari semua perijinan itu, yang  paling banyak adalah SITU, SIUP dan TDP. Dan per 08 Oktober 2019 kami sudah keluarkan sebanyak 1256 perijinan Kata Samori.

 

banner 325x300

Untuk saat ini kami memiliki program inovasi  baru pelayanan publik yang baru di Launching hari ini oleh wakil Bupati Sorong Suko Harjono, yakni  “Laki Sejati“, yang lebih di fokuskan  pada perijinan SITU, SIUP dan TDP.

 

Fokus pada ketiga perijinan ini karena tidak membutuhkan petunjuk atau pertimbangan teknis, cukup dari PTSP saja, karena tugas ini dulunya dikerjakan oleh dinas Perdagangan, tetapi dengan terbentuknya dinas baru yaitu dinas DPM-P2TSP, maka sekarang tugas ini diserahkan kepada kami, ungkap Samori.

 

Lanjut Samori, sesuai aturan dalam SOP ( Standar Operasional Prosedur ) pengurusan perijinan minimal membutuhkan waktu 5 hari, namun dengan adanya inovasi baru yaitu “Laki Sejati” kami mencoba untuk meminimalisir waktu menjadi 1 hari, dengan catatan seluruh persyaratan telah dipenuhi oleh pemohon.

 

Dan yang paling terpenting adalah Akta Notaris, identitas yang bersangkutan, Pajak, BPJS Kesehatan dan Ketenaga kerjaan, jika seluruhnya sudah dilengkapi, maka dalam waktu 1 hari perijinannya bisa selesai,  bebernya.

 

Kemudian terkait dengan penandatanganan E-Signature atau tandatangan Digital, saat ini kami baru membuat permohonan kepusat, kemudian nantinya pusat akan memberikan hak akses kepada kami untuk penggunaanya, sehingga ketika kepala dinas sedang tidak berada ditempat, maka kami bisa memberikan kewenangan kepada salah satu staff dibidang perijinan untuk dapat meng-akses tanda tangan Digital tersebut, dan  pengurusan perijinan bisa tuntas dalam waktu 1 hari.

 

Sistim E-Signature ini juga sudah berlaku secara umum dibeberapa PTSP yang ada didaerah-daerah lain, kita berharap mudah-mudahan ditahun depan kita sudah bisa memberlakukannya, ujar Samori. Red

 

 

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.