Lensapapua – Majelis Petimbangan Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi (MP-TPTGR) dibentuk terkait dengan hal-hal penyimpangan keuangan dan barang milik intern pemda, ujar Sekda Kabupaten Sorong Ir. Albertho H. Solossa, M.Si, Selasa (24/6).
Ada dua unsur yang terlibat terkait dengan pengelolaan keuangan daerah dan pihak ketiga yang mengelola proyek-proyek yang ada di wilayah kerja Pemkab Sorong. MP-TPTGR merupakan wadah untuk memproteksi aparat-aparat yang bekerja tidak sesuai dengan prosedur keuangan yang ada, dan mungkin saja terjadi penyelewengan-penyelewengan sehingga secara ke dalam dibenahi terlebih dahulu, ujarnya.
Apabila dalam tenggang waktu tertentu aparat tersebut tidak dapat melaksanakan fungsi dan tanggungjawabnya maka solusi terakhir kita serahkan kepada pihak berwajib. Jadi yang selama ini yang menyangkut hal-hal secara ke dalam terjadi penyelewengan dalam pengelolaan anggaran biasanya langsung ditangani pihak Inspekorat Daerah.
Dengan adanya wadah ini Inspektorat tak boleh masuk dulu sambil menunggu Rekomendasi dari MP-TPTGR. Selanjutnya, setelah MP-TPTGR ini dikukuhkan langsung kita action dalam proses persidangan terhadap masalah yang timbul dapat merugikan keuangan maupun barang daerah, jelas Solossa.
Setelah adanya pengkuhan MP-TPTGRkita berharap kinerja dari SKPD dalam pengelolaan keuangan dan barang milik daerah akan lebih baik.
Seperti yang dijelaskan Wakil Bupati Suka Hardjono sebelumnya bahwa Pemkab Sorong dari hasil audit BPKRI-Perwakilan Papua Barat pada tahun anggaran 2012 lalu memperoleh opini wajar dengan pengecualian (WDP) maka untuk tahun 2013 diupayakan adanya suatu peningkatan dari opini WDP bisa mencapai prestasi opini wajar tanpa pengecualian. Katanya. (rim/Red)