Lensapapua – Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda)Kabupaten Sorong melaksanakan kegiatan penyerahan SPPT (surat pemberitahuan pajak terhutang) pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan Perkotaan (PBB P2), dan sekaligus mengadakan sosialisasi klasifikasi NJOP (nilai jual objek pajak) tanah.
Kadis Penda Kabupaten Sorong Darwin Pasaribu, SE, M.Si, kepada sejumlah awak media mengatakan, untuk tahun 2016 ini ada kenaikan klasifikasi NJOP klasifikasi 76 ,77,78,hingga 83. Jadi yang mengalami kenaikan NJOP klasifikasi itu hanya tanahnya saja, sedangkan bangunan tidak, ujar Pasaribu, Kamis (7/4).
“Khusus NJOP PBB P2 tahun 2015 lalu, realisasinya tidak mencapai target. Hal ini disebabkan para wajib pajak tidak semuanya berada di tempat dimana lokasi tanahnya yang kena pajak, dan kebanyakan mereka (wajib pajak) berdomisi di Kota Sorong bahkan juga di luar Papua,” ungkapnya.
Jika hingga lima tahun para wajib tidak membayar pajaknya maka kita akan hapus, karena ada persyaratan yang mengamanatkannya memang demikian. Dengan harapan kita jangan terhutang terus.
Ke depan ada motivasi kita untuk tidak pakai kolektor lagi, dan yang akan menyerahkan SPTT kepada para wajib pajak langsung ditangani para ketua RT, katanya. Sementara kolektornya hanya sebagai koordinator pada kelurahan di masing-masing kelurahan atau kampung.
Sanksi bagi para wajib pajak yang terhutang PBB P2, yakni dikenakan denda per bulannya 2 persen sampai batas waktu selama tiga tahun. Jika melewati ambang waktu tersebut, maka NJOP tersebut dikeluarkan atau tidak ditagih lagi, jelas Pasaribu.
Jika suatu saat para wajib pajak mau kembali mengurus terhadap NJOP maka dia harus membayar semuanya.
Kalau untuk tahun 2016 target SPPT PBB P2 sebesar Rp 3.328.600.225. Sedangkan untuk realisasinya kita menunggu hingga batas waktu terakhir pembayaran di tahun ini juga, tutupnya. RED