Lensapapua– Sistem pengelolaan keuangan menjadi salah satu bagian penting yang cukup mendapat perhatian dalam konteks penyelenggaraan pemerintahan yang transpran, akuntabel, efektif dan efisien.
Demikian sambutan Bupati Sorong yang dibacakan Wakil Bupati, Suka Hardjono dalam penyampaian materi sidang paripurna ke III DPRD Kabupaten Sorong tahun anggaran 2013 pada acara pembukaan sidang pembahasan dan persetujuan dewan tehadap perubahan APBD Kabupaten Sorong tahun 2013, Rabu (9/10).
Sejalan dengan itu, perubahan regulasi di bidang pengelolaan keuangan Negara dan daerah bergerak sangat dinamis, yang ditandai dengan lahirnya beberapa produk ketentuan Perundang-undangan yang sangat strategis untuk menjadi payung hukum atau landasan konstitusional bagi aparat penyelenggara Negara dalam memanfaatkan dan mengelola sumber-sumber pembiayaan maupun pembelanjaan bagi pelaksanaan kegiatan pemerintahan dan pembangunan.
Terkait dengan pengelolaan keuangan daerah, melalui Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah yang telah ditindaklanjuti dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah yang ditetapkan pada tanggal 15 Mei 2006..
Selanjutnya, berdasarkan evaluasi terhadap implementasi Permendagri Nomor 13 Tahun 2006, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Permendagri Nomor 21 Tahun 2011.
Dalam pemberian arahan (guidance) khususnya penyusunan APBD tahun 2012, Menteri Dalam Negeri menetapkan Permendari Nomor 37 Tahun 2012, dan telah diubah dengan Permendagri Nomor 16 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Peraturan Mendagri RI Nomor 37 Tahun 2012 tentang Pedoman Penyusunan APBD tahun anggaran 2013 sebagai pedoman dan petunjuk kepada Pemerintah Daerah. (AK/Red)