Lensapapua– Selain dana khusus untuk pembangunan infrastruktur, pemerintah juga memberikan tambahan anggaran untuk pembangunan infrastruktur nama nya Dana Tambahan Infrastruktur (DTI) Otsus, dana ini diperuntukkan untuk pembangunan infrastruktur Jalan lingkungan, Jembatan dan Irigasi dengan nilai yang cukup besar.
Untuk tahun 2016 di pemerintah provinsi Papua Barat dana tambahan dimaksud sebesar Rp. 825 Milyar, pada dinas Pekerjaan Umum (dinas PU) selain dana Otsus infrastruktur ada juga aloasi dana khusus infrastruktur dimasing-masing kabupaten/kota, dipemprov dan juga ada di balai besar.
Kemudian selain dana Otsus, ada juga dana desa atau dana kampung yang sudah ditetapkan dalam undang-undang nomor 14 tahun 2012. yang diberikan pemerintah provinsi Papua Barat kepada 13 kabupaten/kota se-Papua Barat.
Dana desa/kampung yang diterima masing-masing kampung nilainya bervariasi sesuai letak geografis wilayahnya, namun jumlahnya cukup besar karena hampir mencapai 1 Milyar/tahun anggaran/kampung.
Hal ini disampaikan Irene Manibuy, SH.,calon gubernur Papua Barat periode 2017-2022 menjawab pertanyaan masyarakat dari beberapa distrik di Kabupaten Sorong terkait sistim pengelolaan DTI dan dana desa/kampung yang terkesan tertutup/tidak ada transparansi. Jumat (18/11)
Lanjut dikatakan Irene, dana desa/kampung nantinya akan diaudit/diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) maka bagi kepala kampung yang mengelola dana desa dimaksud harus transparan/terbuka kepada masyarakat. Dan masing-masing kepala kampung harus bertanggungjawab penuh atas penggunaan dana tersebut.
Oleh sebab itu, jika pasangan Irene Manibuy,SH-Abdullah Manaray, ST.,terpilih sebagai gubernur Papua Barat, maka harus tertib dan taat kepada aturan didalam menggunakan anggaran. Supaya anggaran tersebut benar-benar digunakan untuk kepentingan masyarakat. Kata Irene. RED