Penetapan APBD Kabupaten Sorong T/a 2015 Telah Disahkan Penggunaannya Dengan Menerapkan Sistim Akuntansi Berbasis Akrual

banner 120x600
banner 468x60

20141222_125854

Lensapapua–  Rapat Pleno penyampaian akhir Fraksi dan persetujuan Dewan terhadap peraturan daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Sorong tahun anggaran 2015, pada penutupan sidang Paripurna III DPRD Kabupaten Sorong. Senin (22/12)

banner 325x300

Sambutan Bupati yang dibacakan oleh Wakil Bupati Sorong Suko Hardjono S,Sos.M,Si. Menyampaikan ucapan terimakasih dan penghargaan yang tinggi kepada segenap anggota Dewan masa bhakti 2014-2019 yang telah mengawali tugas dan tanggungjawab dengan menunjukkan komitmen dan integritas nya selaku mitra tim anggran Eksekutif dalam menyusun dan merumuskan Rancangan APBD T/a 2015, sehingga dapat disetujui bersama oleh Bupati dan DPRD untuk selanjutnya dikonsultasikan kepada Gubernur Papua Barat agar dapat ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sorong.

Sebagai pimpinan Eksekutif, menyadari bahwa apa yang dicapai dan diputuskan bukanlah suatu hal yang mudah untuk diwujudkan, tidak sedikit waktu, tenaga dan pikiran yang telah dikorbankan oleh anggota Dewan, demi tercapainya kesepakatan bersama tentang APBD Kabupaten Sorong T/a 2015, kata Wakil Bupati.

Lanjut Wakil Bupati, keterbatasan dana yang tidak sebanding dengan kebutuhan belanja rutin dan pembangunan, memerlukan pemikiran dan pengkajian untuk memilih dan menentukan kebutuhan belanja yang sifatnya Urgen dan mendesak. Juga diperlukan pemikiran bersama untuk menggali dan meningkatkan sumber-sumber Penerimaan Asli Daerah (PAD) yang diperlukan untuk membiayai kebutuhan pembangunan diwilayah Kabupaten Sorong yang memerlukan penanganan serius, olehnya itu diperlukan konsistensi semua pihak dalam menjaga dan mengembangkan semangat kemitraan antara Eksekutif dan Legislatif, khususnya dalam merancang program pembangunan daerah yang benar-benar untuk kepentingan masyarakat.

Dengan harapan kiranya segenap aparatur terutama pengelola anggaran agar dapat meningkatkan optimalisasi pengelolaan dan pemanfaatan anggaran, perencanaan dan penganggaran serta melaksanakan kegiatan sampai pada pertanggungjawaban sesuai ketentuan dan entitas untuk mendapatkan predikat opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) sesuai hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, untuk itu dihimbau bagi seluruh Satuan Kerja Perangkat daerah (SKPD) agar dapat segera menyelesaikan semua kegiatan ditahun 2014 serta menyelesaikan laporan pertanggungjawaban tepat waktu, ujar Wakil Bupati.

Diakuinya, dari sisi factor pengawasan juga perlu mendapat perhatian serius,  Inspektorat sebagai aparat pengawasan internal juga hendaknya semakin proaktif melaksanakan tugas dan fungsinya, sehingga permasalahan yang terjadi dapat lebih awal diidentifikasi untuk selanjutnya dilakukan pembinaan demi perbaikan, agar tatakelola Keuangan daerah dapat terlaksana sesuai ketentuan dan tidak selalu muncul temuan berulang oleh pihak BPK-P, imbuhnya.

Dengan demikian sesuai hasil keputusan sidang Paripurna Dewan yang telah dibacakan dengan Nomor ; 8/DPRD/2014 tanggal 22 Desember 2014 tentang persetujuan DPRD terhadap Raperda APBD T/a 2015 telah ditetapkan, dan pelaksanaannya akan dimulai pada bulan Januari 2015, sesuai dengan siklus anggaran dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku diantaranya dengan menerapkan sistim Akuntansi pemerintah daerah yang berbasis Akrual, kata Wakil Bupati. (Red)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.