Site icon Lensapapua.com

Pendataan Ulang Wajib Pajak

Lensapapua–  Dinas pendapatan daerah Kabupaten Sorong gelar kegiatan pendataan wajib pajak selama 15 hari,dimulai dari tanggal 14-30 Juli 2014.Di depan hotel Aquarius Aimas. Senin 21/7.

Kegiatan tersebut terkait dengan pendataan wajib pajak bagi warga yang belum sempat menyetorkan wajib pajak nya ke loket kantor Dinas pendapatan daerah kabupaten Sorong.Kata Ibrahim Nurlili S,Sos.Kabid pendaftaran dan pendataan wajib pajak pada Dispenda kabupaten Sorong.

Ia menambahkan, kami turun kelapangan langsung disamping untuk mendata ulang, juga untuk lebih mempermudah bagi warga masyarakat yang tidak sempat atau belum membayarkan wajib pajak nya,maka boleh menyetorkan nya pada pos yang telah dibuka oleh Dispenda ini.Ujarnya.

Atau bagi warga masyarakat yang baru maupun lama,maka kami akan data ulang lalu akan segera kami laporkan ke pusat.Hal ini juga akan sangat memudahkan warga masyarakat untuk membayar pajaknya karena sudah lebih dekat pada posisi yang kami jadikan pos disini.Katanya.

Perlu untuk kita ketahui bersama bahwa bagi warga yang sudah terlambat membayarkan wajib pajaknya kami tidak kenai biaya keterlambatan atau denda,yang penting warga masyarakat tersebut dapat membayar wajib pajak nya secara rutin. Tambahnya.

Wajib pajak yang kami terima disini  adalah dari pertokoan,Kios,Warung makan,pajak Reklame dan lain sebagainya yang dikenai pajak. Respon masyarakat cukup baik bahkan  tidak merasa keberatan dengan hal ini, Pada dasarnya masyarakat sangat membantu jugalah,Karena hal itu juga adalah kewajiban dari masyarakat itu sendiri untuk membayar kewajibannnya. Katanya.

Kami berharap agar seluruh masyarakat wajib pajak kiranya dapat minimal harus taat pajak,taat retribusi, Karena pajak yang kita terima ini akan segera kita setorkan ke Bank untuk nantinya digunakan untuk membangun daerah kita ini.Terang Nurlili. (Red)

Exit mobile version