Lensapapua– Pemerintah daerah Kabupaten Sorong, melalui tim 9 yaitu tim yang bertindak untuk melakukan ganti rugi lahan/tanah masyarakat yang terkena imbas pembangunan yang sedang digalakkan di Kabupaten Sorong.
Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Asset Daerah (BPKAD) Kabupaten Sorong Dr.Jhony Kamuru, SH.,M,Si. selaku salah satu anggota dari tim 9 menjelaskan bahwa mengingat kemampuan keuangan daerah yang saat ini masih terfokus pada pembangunan infrastruktur dasar jalan, maka dimohon pengertian dari seluruh masyarakat yang lahan/tanahnya terkena imbas pembangunan tersebut, untuk dapat bersabar.
Dijelaskan Jhony, selain pembangunan infrastruktur dasar tersebut, juga pemerintah daerah diperhadapkan dengan berbagai masalah ganti rugi lainnya, seperti ganti rugi lahan/tanah masyarakat yang juga terkena imbas pembangunan gedung-gedung maupun hal-hal lainnya.
Menurut Jhony, kendala dalam pembayaran ganti rugi ini juga dikarenakan adanya data warga masyarakat yang tidak sinkron dilapangan, sehingga pihak pemerintah harus kroscek terlebih dahulu antara data yang sudah masuk maupun data warga masyarakat yang baru masuk. Agar tidak menimbulkan permasalahan dikemudian hari, katanya.
Kemudian, untuk pembayaran ganti rugi ini juga terlebih dahulu harus kita anggarkan, agar bisa terbayar secara keseluruhan, dan pada saat ini pemerintah daerah baru bisa menyiapkan anggaran sebesar Rp. 1 Milyar yang diperuntukkan bagi pembayaran ganti rugi jalan ke Bandara Segun sebesar Rp. 5 ratus juta, untuk jalan simpang 6 tugu merah sebesar Rp. 250 juta dan untuk Marga Usili sebesar Rp. 250 juta, jelas Jhony.
Dengan demikian kepada seluruh masyarakat yang belum bisa dibayarkan, dimohon pengertian dan kesabarannya untuk bisa memahami kemampuan keuangan daerah, kita berharap semoga tahun 2015 semua ganti rugi ini bisa dibayarkan oleh pemerintah daerah, pungkas Jhony. (Red)