Lensapapua– Pemerintah Kabupaten Sorong kembali menyerahkan dana ganti rugi tanaman tumbuh milik masyarakat yang berada dikampung kasi dengan total yang dibayarkan pemerintah daerah sebesar Rp. 1,5 Milyar, dari keseluruhan Rp. 3,8 Milyar dan telah terbayar pada bulan desember lalu Rp. 1 Milyar atau dengan kata lain telah terbayarkan Rp. 2,5 Milyar.
Ditegaskan Bendahara Rutin Sekretariat Daerah Kabupaten Sorong, Nimrod Sesa, S.Ip., MM., pembayaran ganti rugi tanah akan dilakukan secara berkelanjutan sesuai dengan ketersediaan anggaran, dan masyarakat pun tidak perlu berdemo untuk mendesak pemerintah melakukan pembayara, oleh karena itu masyarakat harus memahami kondisi keuangan daerah.
Sementara, Losiante, warga kampung kasi, menyebutkan adanya penggandaan nama pemilik ganti rugi tanah tersebut disebabkan karena ada beberapa data yang berbeda, terutama bagi penggarap tanah yang selama ini menggarap tanah dengan berbagai kegiatan, sehingga dari kejadian inilah yang pelru diluruskan.
Pembayaran ganti rugi tanah milik warga kemarin yang dilaksanakan dikantor bupati sempat mengalami perdebatan, namun kemudian kembali tenang setelah adanya penjelasan dari Bendahara rutin sekretariat daerah kabupaten Sorong, Nimrod Sesa, kaitan dengan data yang diterima tersebut. RED