Lensapapua, Sisa hutang pemerintah daerah kabupaten Sorong atas pemanfaatan lahan milik warga yang dipergunakan untuk pembangunan fasilitas umum seperti jalan tercatat cukup besar, hal inipun ditunjukkan dengan kedatangan warga pemilik ulayat ke kantor Bupati Sorong menuntut hak ganti rugi lahan.
Johny Kamuru, Bupati Sorong menegaskan pemerintah daerah tetap akan membayar hutang ganti rugi, namun sebelum dibayar harus dilakukan pengecekan ulang atas hutang ganti rugi agar tidak terjadi overlapping pembayaran.
“Kita akan bayar, dan kami siap membayar tapi harus kita chek ulang, kita hadirkan BPK q tidak ada pembayaran ganda” tegas Johny Kamuru.
Johny kamuru menghimbau masyarakat pemilik lahan bersabar, sebab situasi keuangan belum memungkinkan untuk dilakukan pembayaran ganti rugi. Yud/red