Site icon Lensapapua.com

Pemkab Sorong Bayarkan Ganti Rugi Tanah Bandara Internasional Segun Sebesar 2,5 Milyar

Lensapapua–  Pemerintah daerah Kabupaten Sorong melalui dinas Perhubungan komunikasi dan informatika, lakukan pembayaran  ganti rugi tanah warga masyarakat dilokasi pembangunan Bandara Internasional Segun. Jumat (31/7)

Kepala Dishub Kominfo Kabupaten Sorong, Ir. Natanael, M,Si., dalam arahannya kepada empat marga yakni Marga Kutumun, Sawat, Nibra dan Marga Kutumlas yang menerima ganti rugi tanah, menjelaskan bahwa  pembayaran ganti rugi ini jangan dipandang dari sifat yang merugikan, artinya jangan dinilai dari pembayaran kerugian dari warga masyarakat.

Tetapi kata Natanael hal ini merupakan bentuk keuntungan bagi warga masyarakat, karena selain mendapatkan ganti rugi dana, juga memiliki prosfek pengembangan diwilayah tersebut.

Menurut Natanael, tanah didaerah Segun yang dahulunya bernilai sangat rendah, kedepan bisa menjadi bernilai tinggi, selain itu pengembangan wilayah tersebut warga masyarakat juga bisa mengambil peran seperti membuat satu usaha yang bisa menghasilkan peningkatan perekonomian, ujar Natanael.

Kata Natanael, pihaknya berkomitmen untuk selalu memberdayakan keempat marga ini khsususnya diareal bangdara, dalam artian ketika ada peluang, keempat marga ini akan diupayakan untuk direkrut menjadi tenaga kerja karena masyarakat sudah merelakan sebagian tanahnya untuk dibangun menjadi fasilitas umum.

Oleh karena itu, bagi keempat marga yang ada, diharapkan agar dapat menggunakan dana ganti rugi ini dengan baik, bagi kepentingan keluarga, terlebih lagi keperluan pendidikaan anak-anak.

Ditambahkan Natanael, kepada keempat marga ini diharapkan agar jangan melakukan  pemalangan-pemalangan lagi diarea pembangunan bandara yang saat ini sedang berjalan, dan dimohon pengertian nya agar bisa bersabar menunggu sisa pembayaran tanah yang belum bisa dilunaskan secara keseluruhan, harap Natanael. (Red)

Exit mobile version