Lensapapua –Bupati Sorong, melalui Kepala Dinas Pendapatan Daerah Darwin Pasaribu, SE, M.Si mengemukakan, pembayaran pajak bumi dan bangunan (PBB) bisa melalui Bank Papua terdekat.
Bagi distrik yang belum ada Bank Papua bisa saja langsung ditagih oleh debkolektor ke pihak wajib pajak, dan selanjutnya baru disetorkan ke bank yang ditunjuk tersebut, ujarnya di Aimas, Selasa (31/3).
Besarnya nilai pajak bumi dan bangunan ditetapkan berdasarkan dari NJOP (nilai jual obyek pajak). Jika luas tanahnya cukup besar maka secara otomatis wajib pajak akan membayar pajaknya lebih besar.
Begitu juga kalau NJOP-nya kecil maka secara otomatis pembayaran PBB juga kecil nilainya.
Ia mengakui memang masih ada NJOP PBB pertahun masih ada Rp 5.000. jadi ada perbedaan NJOP antara di wilayah perkotaan dengan yang ada di wilayah pedesaan.
Apabila wajib pajak yang terlambat menyetorkan kewajibannya, maka setiap bulan dikenakan denda 2 persen dari NJOP yang ada pada setiap bulannya itu sebagai sanksi administrasi. Bahkan dendanya pertahun bisa mencapai 36 persen, pintanya. (rim/Red)