Lensapapua– Terkait pembayaran ganti rugi tanaman tumbuh milik masyarakat, oleh Perusahaan PT. Elnusa terhadap masyarakat, akan dibayarkan di masing-masing distrik yang akan disaksikan ataupun diawasi pemerintah/dinas terkait.
Hal ini dilakukan untuk mengantisipasi terjadi nya hal-hal yang tidak diinginkan dikemudian hari. Kata humas PT. Elnusa. Novian Kurnia Putra pada saat pelaksanaan sosialisasi didistrik Aimas sebagai distrik terakhir. Selasa ( 09/1-2018)
Lanjut Novian, pembayaran ganti rugi ini nantinya akan dilaksanakan setelah selesai perekaman data (Recording) agar sesuai dengan data masyarakat pemilik tanaman tumbuh, harga pertanaman juga harus didasarkan pada peraturan bupati Sorong No. 75 tahun 2011 tentang tata cara pembayaran ganti rugi serta besaran harga per tumbuhan.
Ditegaskan Novian, masalah pembayaran ganti rugi ini, juga akan dibayarkan kepada siapa yang menanam tanaman dimaksud. Red