Lensapapua– Sekda Kabupaten Sorong Dr. Ir. Albertho H. Solossa, M.Si mengemukakan, minuman beralkohol tetap diperjualbelikan di wilayah daerah ini asalkan memenuhi kriteria yang dipersyaratkan dalam Perda Nomor 30 Tahun 2013 tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol, ujarnya di Aimas, Selasa (10/3).
Memang Perda tentang minuman beralkohol itu merupakan inisiatif dari DPRD setempat. Namun demikian dari pengamatan legislatif sendiri, bahwa keberadaan minuman beralkohol itu sudah tidak sesuai dengan apa yang telah diamanatkan dalam Perda dimaksud. Sehingga meminta pemda untuk mengevaluasi dan segera menindaklanjutinya.
Bahkan yang terjadi, kata DPRD Kabupaten Sorong minuman beralkohol bebas beredar dimana-mana yang tidak sesuai dengan amanat dari Perda tersebut. Sehingga perlu dilakukan tindakan lebih lanjut, katanya.
Dalam Perda tersebut hanya diizinkan pada tempat-tempat, seperti hotel berbintang, bar, diskotik, restaurant. Melalui rapat koordinasi internal pemda tadi, dimana kita membentuk tim yustisi, dengan harapan dalam waktu dekat untuk segera ditertibkan di lapangan terhadap tempat-tempat yang tidak sepatutnya untuk melakukan penjualan.
Apakah mereka yang melakukan itu mengantongi izin atau tidak yang dikeluarkan oleh instansi teknis. Jika hal itu terjadi maka kita akan memberikan toleransi untuk membenahi tempat jualannya, seperti yang disebutkan dalam Perda itu sendiri. “Jangan dicampuradukan barang-barang lain, dan hal itu tidak ditolerir,” ungkapnya.
Pada kenyataan sebenarnya Bupati Sorong tidak menginginkan adanya peredaran minuman beralkohol, tapi di satu sisi DPRD membuka celah. Hal ini akan terjadi kontradiktif.
Bagaimana untuk menyatukan di antara keduanya yang sedikit kontradiktif, dan menurutnya sebenarnya kita harus tetap mengacu pada kriteria itu. Bahkan dalam rapat tadi juga untuk kembali meninjau agar pajak yang bersumber dari minuman beralkohol itu dinaikan lagi.
Ya mungkin saja dengan adanya kenaikan pajak itu maka para penjual merasa berat maka dengan sendirinya akan memberhentikan penjualannya.Tugas kita terpenting adalah bagaimana bisa melakukan pengawasan dan pengendalian, dengan melibatkan instnasi teknis terkait dalam kegiatan operasional di lapangan melalui tim yustisi yang segera dibentuk dalam waktu dekat ini, tambahnya. (Red)