banner 468x60

Merumuskan Kebijakan Teknis di Bidang Penerimaan Daerah

banner 120x600
banner 468x60

banner 325x300

Lensapapua  Dinas Pendapatan Daerah (Disperinda) Kabupaten Tambrauw merupakan sebuah SKPD yang baru dibentuk berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 4/ Tahun 2012. Jadi  perangkat maupun pegawainya yang ada pada dinas ini  semuanya baru, dengan tugas pokoknya merumuskan kebijakan teknis di bidang penerimaan daerah.

Tugas kami yang pertama adalah menyiapkan perangkat peraturan perundang-undangan berupa Peraturan Daerah untuk jenis pajak dan retribusi  bisa dipungut di daerah ini yang ada potensinya, jelas Kepala Dinas Pendapatan Daerah Kabupaten Tambrauw, Agustinus Tawer, S.Sos, M.Si,  di Sausapor, Rabu (14/8).

Mengingat dinas ini baru dan juga daerah yang baru maka kita tidak punya dasar hukum untuk memungut pajak dan retribusi dari  masyarakat maupun wajib pajak. Sekarang tugas kami adalah menyusun perangkat Peraturan Daerah untuk pajak dan retribusi. Saat ini yang sudah ada sekitar 5 Perda tentang pajak dan retribusi.

Dan dari 5 itu yang sudah bisa dipungut baru ada 3  jenis,  yakni izin gangguan,  pajak reklame dan retribusi penggantian biaya cetak blanko KTP, kartu keluarga dan akte catatan sipil. Sedangkan yang belum dipungut, yaitu pajak mineral bukan logam batuan, biaya atas perolehan hak atas tanah dan bangunan,  dan keduanya ini masih menunggu Keputusan Bupati dan Peraturan Bupati Tambrauw tentang tarif dasar harga logam dan batuan, tentunya harus ada koordinasi dengan dinas terkait baik Dinas Pertambangan dan Energi maupun dengan Dinas Pekerjaan Umum, terkait dengan pekerjaan yang ada termasuk menyangkut galian c dan lain sebagainya.

Lebih lanjut,  dari 11 jenis pajak yang diserahkan  sesuai dengan Undang-Undang Nomor 28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, di mana saat ini kami tengah menyiapkan 7 Raperda dari jumlah secara keseluruhan sekiar 18 Raperda, kalau tidak berhalangan dalam APBD Perubahan ini sudah bisa ditetapkan menjadi Perda. Jadi, tugas kami secara umum yakni meletakan dasar-dasar yang pertama Peraturan Daerah, kedua Peraturan Bupati, ketiga Keputusan Bupati, serta sistim dan prosedur pemungutan yang saat ini sedang kami lakukan, kata Agustinus Tawer yang sebelumnya menjabat sebagai Asisten I Pemerintahan Setda Kabupaten Tambrauw.

Salah satu tugas penting yang saat ini sudah kami konsolidasi adalah persiapan pengalihan pajak bumi dan bangunan (PBB) dari Pemerintah Pusat ke Pemerintah Daerah seperti termuat pada Undang-Undang Nomor 28 tahun 2009  akan diserahkan  paling lambat 1 Januari 2014. Karena masalah PBB merupakan suatu hal yang baru bagi kabupaten/kota, dan kita belum pengalaman untuk memungut.

Ada beberapa hal yang perlu dipersiapkan, yakni menyusun Perda tentang PBB, Peraturan Bupati dan Keputusan Bupati  tentang pelaksanaan pemungutan PBB, sistim dan prosedur, selanjutnya ada aplikasi PBB. Termasuk yang lebih penting lagi kesiapan sumber daya manusia (SDM).

Untuk SDM yang perlu disiapkan untuk mengikuti magang atau bimtek-bimtek dengan mengirim petugasnya  untuk mengikuti kegiatan tersebut pada Kantor Pajak Pratama Sorong.  Kami juga dalam proses untuk rekrut beberapa pegawai yang sudah dianggarkan melalui APBD untuk mengirim kuliah  Diploma I di Sekolah Tinggi Akuntansi Negara (STAN) di Jakarta. Mudah-mudahan pada bulan September nanti sudah bisa berjalan, termasuk untuk periode tahun-tahun selanjutnya akan dilakukan hal yang sama, katanya menambahkan. (yumte/rim/Red)

 

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.