Mekanisme Pembagian Dana Otsus Diatur Oleh Provinsi

banner 120x600
banner 468x60

Dr.Jhony Kamuru,SH.M,Si.Kepala BPKAD Kabsor

Lensapapua–  Terkait dengan mekanisme pembagian dana Otsus,selama ini seluruh sistim pengaturannya diatur oleh provinsi Papua Barat kepada seluruh Kabupaten Kota. Kata Kepala Badan Keuangan dan Asset Daerah (BPKAD) Kabupaten Sorong, Dr. Jhony Kamuru, SH.M,Si.Dalam paparannya dihadapan rombongan Gubernur DIY yang berkunjung ke Kabupaten Sorong dalam rangka study banding pengelolaan dana Otsus. Kamis 28/8.

banner 325x300

Lebih rinci dijelaskan oleh Kamuru bahwa, sistim yang sudah berjalan selama ini sebelum berdirinya Papua Barat, Dana Otsus tersebut diatur oleh provinsi Papua yang beribukota Jayapura.Bahkan setelah Papua Barat terbentukpun 1-2 tahun berturut-turut masih diatur provinsi Papua. Sehingga dengan mengikuti aturan yang ada nilainya tentu bervariasi. Jelasnya.

Kemudian setelah dana Otsus tersebut dialihkan dan dibagi sendiri oleh provinsi Papua Barat,Maka pola perhitungannya tentu didasarkan pada jumlah penduduk, Sebagai indikator pertama adalah jumlah penduduk dan jumlah penduduk terbanyak yang ada diwilayah itu. Contoh seperti Kabupaten Bintuni,Kabupaten Manokwari mendapat alokasi Otsus paling terbesar.Terangnya.

Lalu  porsinya dibagi secara merata sesuai dengan presentasi dari provinsi Papua,Kemudian kami di Kabupaten Sorong mengatur dana Otsus tersebut sesuai dengan petunjuk teknis oleh provinsi,sesuai presentasinya untuk bidang Infrastruktur, bidang Pendidikan, bidang Kesehatan, Perekonomian dan lain sebagainya. Beber Kamuru.

Ia menambahkan khusus diKabupaten Sorong, dalam 5 tahun terakhir dan ditambah 2 tahun masa periode kedua Bupati Malak, Dana Otsus masih prioritas terbesar menyedot APBD termasuk sumberdana lainnya dan ditambah juga dengan dana Otsus untuk Infrastruktur yang masih lebih mendominasi dan bidang Pendidikan. Jadi pola alokasi dana Otsus yang kami terima dari provinsi Papua Barat masih disesuaikan untuk hal-hal prioritas tersebut. Paparnya.

Untuk pola penganggarannya karena ada beberapa kegiatan-kegiatan yang sudah didanai dari dana APBD murni atau non Otsus, tergantung  pada kegiatan tersebut apabila dianggab hal itu menjadi prioritas oleh Bupati juga bisa ditambahkan dengan dana Otsus. Yang terpenting alokasi dana Otsus tersebut tidak terlepas dari beberapa kegiatan yang telah ditunjuk dalam petunjuk teknis provinsi. Ujarnya.

Lain halnya dengan dana Dana Alokasi Khusus (DAK),Jika kegiatan tersebut sudah didanai dari sumber dana DAK tentu tidak bisa digeser.Selain dari dana APBD murni atau non Otsus kegiatan dapat juga ditambah dengan dana Otsus,Lalu dibagi kebeberapa Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) sesuai dengan porsi yang diterima dari provinsi.Dan nantinya SKPD itulah yang bertanggungjawab untuk mengelola dana tersebut. Jelas Kamuru.

Dengan demikian terkait dengan penggunaan dana Otsus, pemkab Sorong dalam penggunaannya tetap berpatokan pada beberapa bidang yang telah ditentukan.Hanya nilainya  tergantung dari  kegiatan-kegiatan yang sudah dibagi tersebut.

Ditambahkannya,menyangkut  variabel nya,jika dikaitkan dengan peran Majelis Rakyat Papua (MRP)  secara substansi pengelolaan dana Otsus belum menyentuh kegiatan-kegiatan lainnya.Karena Pemkab Sorong sampai saat ini belum menggunakan Perdasus,Perdasi karena belum ada, Sehingga pemkab Sorong masih menggunakan pola biasa dari provinsi.Dan untuk prioritas 5 tahun kedepan pemkab Sorong masih sesuaikan dengan Visi- Misi Bupati Sorong yaitu “Terwujudnya tatanan kehidupan masyarakat Kabupaten Sorong yang sejahtera”.  (Red)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.