Lensapapua– Pemberian izin ini hanya bersifat kebijkan sementara dari pemda, dengan memperhatikan beberapa aspek, yang salah satunya karena rakyat kita perlu dilindungi.Kata Ramses Marpaung,SE.MM.Kadisperindag kabupaten Sorong,Kamis 20/2.
Hal ini diungkapkan terkait dengan pelaksanaan sosialisasi kepada masyarakat pengecer BBM pinggir jalan.Meskipun secara aturan tidak dibenarkan,akan tetapi kita harus pertimbangkan karena pengecer kita ini kan hanya sebatas untuk mencari makan. Dan jangan sampai terjadi frontal akhirnya akan berimbas kepada hal-hal yang tidak kita inginkan. katanya.
Sementara quota BBM Bersubsidi di kabupaten Sorong, untuk perbulannya dari 7 APMS (agen premium minyak dan solar) yang ada sekitar 350.000 ton perbulan. Untuk satu tangki yang berkapasitas 5.000 liter per APMS dihabiskan hanya sekitar 3 hari saja.Terangnya.
Ramses menambahkan,menurut ketentuan dalam Undang-Undang bahwa yang mengawasi terhadap BBM Bersubsidi adalah pemerintah daerah dan aparat Kepolisian. Disperindag hanya melaksanakan tata niaga dan kita yang mengatur mana APMS atau pangkalan, sedangkan pengawasan secara langsung dan melekat adalah dari Kepolisian. Pungkasnya. (Red)