
Lensapapua – Marga Stepanus Mamaringgofok, salah satu marga yang mendiami Distrik Klamono, Kabupaten Sorong, secara resmi telah menerima ganti rugi atas pelepasan hak ulayat terhadap tanaman tumbuh di kawasan hutan yang digunakan untuk lokasi sumur eksplorasi Bitangur (Bit-001). Rabu (12-3/25)
Penyerahan ganti rugi sebesar Rp. 843.000.000 dilakukan oleh pihak Pertamina EP di hadapan Pemerintah Kabupaten Sorong. Kesepakatan ini merupakan bagian dari komitmen perusahaan dalam menghormati hak-hak masyarakat adat serta memastikan kegiatan eksplorasi berjalan sesuai dengan regulasi yang berlaku.

Perwakilan marga Stepanus Mamaringgofok menyatakan bahwa kesepakatan ini telah melalui proses musyawarah dan pendekatan yang baik antara masyarakat adat, pemerintah, dan Pertamina EP.
“Kami menerima ganti rugi ini sebagai bentuk penghargaan terhadap hak ulayat kami, dan kami berharap ke depannya komunikasi tetap berjalan baik,”
Dan kami juga berharap, kiranya kedepan masih ada lagi sumur sumur lainnya yang dapat menghasilkan minyak dan gas demi pemasukan bagi kita di daerah ini terkhusus bagi keluarga kami.
Selain itu, hal yang terpenting lagi, kami mohon kepada pihak Pertamina dan juga kepada dinas tenaga kerja, agar dapat memberdayakan anak anak kami orang Papua untuk di pekerjakan nantinya, pinta Stepanus
Sementara itu, pihak Pertamina EP menegaskan bahwa perusahaan terus berkomitmen menjalankan kegiatan eksplorasi yang bertanggung jawab dan memperhatikan aspek sosial serta lingkungan.
“Kami menghormati hak-hak masyarakat adat dan selalu berupaya menjalin kerja sama yang harmonis dalam setiap kegiatan operasional kami,” ungkap Ari Walufi asisten manager perwakilan perusahaan.
Dengan adanya kesepakatan ini, eksplorasi sumur Bitangur (Bit-001) dapat berjalan dengan dukungan dari masyarakat setempat.
Pemerintah Kabupaten Sorong pun mengapresiasi langkah ini sebagai wujud sinergi antara investasi energi dan penghormatan terhadap hak-hak masyarakat adat. Red