Lensapapua– Wakil Gubernur Papua Barat Mohamad Lakotani mengemukakan, dengan adanya sertifikat tanah bisa menjadi aset permodalan.
Bagi yang telah mendapatkan sertifikat, Wagub ucapkan selamat. Silakan, menggunakan sertifikat ini secara bijaksana dan dapat dimanfaatkan, dengan sebaik-baiknya.
Demikian sambutan Wagub Papua Barat Mohamad Lakotani, secara virtual dari Manokwari, Rabu (15/12-2021). Serta, langsung terhubung dengan Menteri Agraria dan tata Ruang/ Kepala BPN Sofyan Djalil, Wagub Nusa Tenggara Timur dan pejabat yang mewakili Gubernur Papua, saat penyerahan sertifikat tanah rakyat di tiga provinsi hari ini.
“Kalau dipakai untuk jaminan pinjaman di bank agar hitung dengan baik, dan hitung dengan benar.Jangan pakai hal-hal yang konsumtif,” imbaunya.
Sebab, jika salah manfaat akan menyulitkan pinjaman uangnya nanti. Akibatnya, bukan hanya sertifikat bisa hilang, tapi secara otomatis tanah juga akan ikut hilang, katanya.
Hal ini yang pemerintah tidak inginkan. Tanah di Papua menjadi wilayah yang berpegang teguh kepada aturan adat, salah satunya dengan tanah hak ulayat.
Konflik yang sering terjadi di Tanah Papua oleh karena adanya konflik batas wilayah. Atau, hak masyarakat hukum adat, beber Mohamad Lakotani.
Hal ini yang akan menjadi sulit dalam pengurusan sertifikat tanah. Berkaitan dengan proses pengukuran, pemetaan, pendaftaran, dan penerbitan sertifikat, jelas Wagub Papua Barat.
Tanah Papua memiliki lahan yang sangat luas. Untuk itu, harapan kami agar ada perhatian khusus dari Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala BPN untuk bidang-bidang tanah yang berhubungan dengan objek tanah masyarakat hukum adat.
Atau, penatausahaan hak ulayat masyarakat hukum adat. Dengan, memperhatikan kearifan lokal, harapnya. (rim/red)