Lensapapua – Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, maka diharapkan seluruh warga desa dapat membangun kampung masing-masing. Apalagi dengan rencana akan dialokasikan anggaran setiap desa (kampung) akan memperoleh Rp 1 milyar.Kata Kabag Humas Setda Kabupaten Sorong Marthen Nebore,S,Sos.M,Si. Jumat 20/6.
Dengan adanya sejumlah anggaran yang dikucurkan langsung oleh pemerintah pusat tersebut pada setiap desa atau kampung maka dengan sendirinya akan dapat menumbuhkan pertumbuhan ekonomi baru.Jelasnya.
Anggaran tersebut nantinya akan disalurkan melalui pemerintah daerah untuk dapat diturunkan ke kampung-kampung.Akan tetapi pemerintah daerah juga tidak serta merta membagikan anggaran tersebut,tentunya akan disosialisasikan terlebih dahulu kepada masyarakat,agar masyarakat dapat memahami serta dapat memanfaatkannya seoptimal mungkin untuk fasilitas umum kampung.
Selaku pemerintah daerah kami berharap dan terus mengimbau agar dalam penggunaan anggaran tersebut nantinya harus sesuai dan tepat dengan sasaran. Begitupula dalam pertanggungawabannya harus jelas agar tidak menimbulkan persoalan dikemudian hari. Pungkasnya. (Red)