Lensapapua– Siwi Pamungkas, Kasubdit penerimaan negara. Pada Dirjen Migas. Mengemukakan bahwa ada empat kriteria untuk penetapan satu daerah sebagai daerah penghasil Minyak dan Gas (Migas) ujarnya. Selasa (11/11)
Kriteria dimaksud yakni bahwa didaerah tersebut terdapat lokasi kepala sumur Minyak dan Gas, kemudian sumur tersebut berproduksi dan hasil produksinya dapat dijual atau Lifting dan dapat menghasilkan penerimaan bagi negara, hal ini sudah dituangkan dalam keputusan Menteri ESDM, beber Siwi.
Penyampaian ini disampaikan Siwi Pamungkas dihadapan peserta rapat diskusi Dana Bagi Hasil (DBH) Migas bagi daerah-daerah penghasil Migas seperti pemerintah provinsi papua barat, kabupaten/kota sorong yang digelar di Swisbellhootel.
Dalam rapat diskusi tersebut juga turut dihadiri perwakilan Dirjen Perimbangan Keuangan, kepala Dinas Pertambangan dan lingkungan hidup Papua Barat, Kepala dinas Pertambangan dan lingkungan hidup Kabupaten Sorong, Kepala Dinas Pendapatan Daerah serta stakeholder terkait lainnya. (Red)