Lensapapua– KPUD Kabupaten Sorong gelar acara penyerahan dana kampanye dari kedua pasangan calom (Paslon) kepada akuntan publik yang akan mengaudit laporan dana kampanye pasangan calon bupati/wakil bupati Kabupaten Sorong periode 2017-2022. Selasa (14/2)
Komisioner KPUD Kabupaten Sorong divisi hukum, Puji Rustanto, SH., mengatakan bahwa laporan dana kampanye dari masing-masing tim koalisi pemenangan Paslon semuanya berjalan dengan baik, lancar dan tepat waktu yakni pukul 18.00 Wit sudah diserahkan ke KPU, kata Puji.
Untuk kelengkapan laporan dana kampanye ini kata Puji, sumbangan dari badan usaha/ perusahaan swasta, perseorangan, partai politik dan dana dari pasangan calon. Hanya dana-dana bantuan inilah yang dapat diterima Paslon. Karena sumbangan dari BUMD, BUMN dan dari bantuan pihak asing juga tidak diperbolehkan.
Besaran dana bantuan dimaksud sudah ada dalam ketentuan UU Nomor. 10 dan PKPU-RI nomor 13, bahwa untuk bantuan dari perusahaan swasta/badan usaha maksimal Rp. 750 juta, untuk dana bantuan dari perseorangan maksimal Rp. 75 juta, bantuan dari partai politik sebesar Rp. 750 juta dan dari pasangan calon tidak terbatas, dalam hal ini tidak ada batasannya, jelas Puji.
Disinggung mengenai tidak tertutup kemungkinan bantuan-bantuan dari perseorangan bisa melebihi besaran yang sudah ditentukan, kata Puji, hal ini tentu tidak bisa, karena setiap penerimaan bantuan dari perseorangan maupun dari badan usaha harus disertai bukti kwitansi atau bukti penerimaannya yang jumlahnya tidak melebihi batas ketentuan. Kata Puji.
Disisi lain, akuntan publik Soebandi yang akan mengaudit dana Paslon nomor urut 1 Zetiba mengatakan pihaknya akan mengaudit dana Paslon nomor urut 1, dalam penerimaan maupun pengeluarannya, apakah Paslon ini loyal dan patuh atau sudah sesuai aturan KPU atau tidak, kami hanya tinggal mencocokkan saja. Katanya.
Sejak diakui sebagai akuntan publik tahun 1999 kata Soebandi, pihaknya belum pernah menemukan hasil audit dana Paslon melebihi ketentuan yang ada. meskipun tidak menutup kemungkinan bantuan-bantuan yang diterima bisa saja melebihi besaran yang sudah diatur dalam aturan KPU, tetapi kalau tidak dilaporkan tentu kami tidak bisa mengaudit itu, yang kami audit adalah hanya yang dilaporkan dan harus sesuai dengan peraturan, tegas Soebandi.
Selain itu akuntan publik Cahyo Maju Modoporo, Setyadi Nuriyono, yang akan mengaudit dana kampanye Paslon nomor urut 2 JK-SUKA mengatakan bahwa pihaknya akan memeriksa keuangan/dana Paslon ini dari sisi penerimaan dan pengeluarannya.
Dari sisi penerimaan kata Setiyadi, pihaknya akan melakukan konfirmasi kepada pihak-pihak penyumbang dana bagi Paslon ini, begitu juga dari sisi pengeluaran dana tersebut, karena sudah diatur batasan-batasanya, jika dana tersebut melebihi besaran yang sudah ditentukan maka bisa menjadi temuan, kata Setiyadi. RED