Lensapapua– Walikota Sorong Drs. Ec. Lamberth Jitmau, MM, mengatakan sebagai salah satu daerah yang pertama kali dimekarkan dari kabupaten induk, tentunya penyerahan aset itu merupakan amanat undang-undang yang harus kita lakukan, dan bukan kemaun kita secara pribadi.Katanya Jumat 7/2.
Mengingat pasar merupakan mobilisasi perekonomian dan tidak dibatasi siapa saja sebagai pelaku ekonomi diberi kesempatan yang sama dalam kegiatan apapun. “Kita ketahui bersama, bahwa Kota Sorong sebagai pintu masuk di wilayah Papua dan Papua Barat memiliki tempat yang sangat strategis dan sekaligus sebagai barometer,” katanya.
Maka intinya Pasar Remu merupakan milik kita bersama yang ada di wilayah Sorong Raya, tentunya bebagai aktivitas perlu didukung oleh semua pimpinan daerah.Tegas Lambert. (rim/Red)