Lensapapua – Ketua Sementara DPRD Kabupaten Sorong, Yuanis Tri Setyo Utami, mengungkapkan bahwa sidang paripurna untuk penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) induk tahun 2025 masih belum dapat dilaksanakan.
Hal ini disebabkan oleh belum diserahkannya materi APBD dari pihak eksekutif kepada DPRD.
“Sampai saat ini, kami masih menunggu materi APBD induk tahun 2025 dari pihak eksekutif. Tanpa dokumen tersebut, kami belum dapat melanjutkan proses pembahasan dan penetapan di tingkat paripurna,” ujar Yuanis Tri Setyo Utami, Kamis (9/1).
Ia menegaskan pentingnya percepatan penyampaian dokumen tersebut agar tahapan pembahasan dapat dilakukan tepat waktu, mengingat APBD adalah dasar utama untuk pelaksanaan program pembangunan dan pelayanan masyarakat tahun 2025.
“Kami berharap pihak eksekutif segera menyerahkan materi APBD agar proses legislasi berjalan sesuai jadwal yang telah ditetapkan,” tambahnya.
DPRD Kabupaten Sorong meminta kerjasama yang baik dari seluruh pihak terkait untuk memastikan keberlangsungan pemerintahan dan pelayanan publik tidak terganggu akibat keterlambatan penyusunan APBD. Red