Lensapapua – Ketua PGRI (Persatuan Guru Republik Indonesia) Kabupaten Sorong Suyono Sri Sugianto, meminta kepada pemerintah, seyogianya gaji para guru kontrak bisa dibayarkan setiap bulan.
Kalau dibayar setiap triwulan apalagi dengan situasi ekonomi saat ini sedikit terganggu dan berimbas langsung ke daya beli guru. Tentu kita juga sangat prihatin.
“Beda lagi dengan guru kontrak. Karena gaji mereka langsung dibayarkan pihak sekolah dimana mereka mengajar,” jelasnya, usai memperingati hari PGRI ke-76 di Aimas, Kamis (25/11-2021).
Tugas kita hanya bisa memperjuangkan saja. Kalau kita kembali ke soal kesejahteraan ada beberapa guru, yang langsung menerima beberapa tunjangan.
Contohnya, bagi para guru yang belum lolos sertifikasi. Ada kebijakan Pemkab Sorong mereka (guru) bisa terima ULP (uang lauk pauk) per hari kerjanya berkisar Rp 40.000.
“Begitu pula sebaliknya. Apabila guru yang telah bersertifikasi mereka dapat uang tunjangan sertifikasi, dengan angka yang cukup besar, sehingga ULP mereka tidak diberikan,” aku Suyono.
Bahkan, ada informasi terakhir yang kami peroleh untuk triwulan terakhir 2021 ini akan adanya pembayaran TPP (tunjangan penambahan penghasilan) bagi semua PNS di Kabupaten Sorong, tanpa terkecuali. Termasuk, juga para guru PNS akan diberikan hak yang sama, tambahnya. (rim/red)