Lensapapua – Staf Ahli Bupati Sorong Drs. Obeth Saranga, MM mengatakan, beberapa pekan lalu di daerah ini sudah dikukuhkan Majelis Pertimbangan Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi (MP-TPTGR).
“Selajutnya, mengikuti studi banding ke Kabupaten Gorontalo yang merupakan salah satu kabupaten terbaik di bidang pemerintahan,” ujarnya Sabtu (5/7).
Kabupaten Gorontalo sudah selama tiga tahun berturut-turut menerima opini dari hasil pemeriksanaan BPK RI dengan menyandang predikat wajar tanpa pengecualian (WTP).
Artinya, daerah tersebut pemerintahannya betul-betul bisa mengurus pelayanan masyarakat, pengelolaan keuangan yang baik pula dalam rangka tugas pelayanan.”Tapi yang menjadi masalah kemarin, yakni ada aparat kampung yang sedang di sidang hanya gara-gara uang Rp 13,5 juta,” katanya,
Padahal uang tersebut dia mau pakai sesuai dengan proposalnya membeli inventaris kantor berupa televisi, cat dinding kantor, membeli batubata dan pasir untuk perbaikan kantor kepala kampung, tapi ia juga belum sempat menggunakan uang itu dan saat bersamaan Badan Pemeriksa Keuangan masuk, dan disuruh uang itu dikembalikan.
Dengan pengalaman seperti itu, Saranga berharap, jangan sampai aparat kampung yang ada di Pemkab Sorong kena kasus seperti ini. “Bahkan saya tahu bahwa tugas aparat kampung tidak mudah untuk melayani masyarakat, dan jangan sampai uang sekecil apapun, menjadikan para kepala kampung terseret berurusan dengan aparat penegak hukum,” imbaunya.
Ia menghimbau dan mengajak untuk bekerja sesuai dengan aturan. Jangan sampai imbasnya akan dirasakan oleh istri dan anak-anak, hanya karena salah menggunakan anggaran yang semestinya bukan hak kita yang sebenarnya. (rim/Red)